Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

HKTI Nilai Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan yang Rugikan Petani

Miftahul Khair • Kamis, 22 Januari 2026 | 06:09 WIB

TEKNOLOGI : Seorang petani saat menggunakan teknologi pertanian modern berupa mesin panen padi combine harvester.
TEKNOLOGI : Seorang petani saat menggunakan teknologi pertanian modern berupa mesin panen padi combine harvester.

PONTIANAK POST – Dewan Pakar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Entang Sastraatmaja menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras merupakan bentuk kejahatan pangan yang merugikan petani dan merusak tata kelola pangan nasional.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar dan menindak dugaan mafia pangan.

Menurut Entang, keberanian Mentan Amran menunjukkan keberpihakan negara kepada petani serta kepentingan nasional. Ia menilai kebijakan tegas dan konsisten sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga, melindungi produksi dalam negeri, serta memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga.

“Ketegasan Mentan Amran adalah wujud kepemimpinan yang berpihak pada petani dan kedaulatan pangan. Praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan dan permainan mafia pangan harus dilawan karena merusak harga pasar dan mematikan semangat petani,” ujar Entang, Selasa (20/1).

Baca Juga: HKTI: Penghargaan IRRI Capaian Membanggakan bagi Petani

Entang menyebutkan, selama ini petani kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat masuknya komoditas ilegal dan distribusi pangan yang tidak sehat. Karena itu, langkah Kementerian Pertanian yang aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai tepat dan patut mendapat dukungan luas.

Selain itu, HKTI juga mengapresiasi komitmen Mentan Amran dalam mendorong peningkatan produksi nasional dan memperkuat agenda swasembada pangan. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya menjadikan Indonesia mandiri secara pangan dan tidak bergantung pada impor.

Entang berharap ketegasan pemerintah tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga diikuti dengan pembenahan tata niaga pangan agar lebih transparan dan berkeadilan. Dengan begitu, petani dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

“HKTI siap mendukung dan bersinergi dengan Kementerian Pertanian dalam menjaga kedaulatan pangan serta memperjuangkan kepentingan petani Indonesia,” jelas Entang.

Ia juga menegaskan bahwa swasembada beras menjadi fondasi utama dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Menurutnya, keberhasilan di sektor perberasan merupakan pintu awal menuju kemandirian pangan secara menyeluruh.

Baca Juga: Sidak di Tanjung Balai Karimun, Mentan Amran Ungkap Ribuan Ton Beras Ilegal

“Dengan kalimat lain, swasembada pangan tidak akan tercapai, bila kita melupakan swasembada beras. Swasembada beras dulu, baru swasembada pangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Praktik tersebut diduga melanggar prosedur karantina dan kepabeanan serta berpotensi mengganggu tata niaga beras nasional.

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras itu diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang menuju sejumlah daerah sentra produksi, seperti Palembang dan Riau.

Mentan Amran menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan. Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus harus dilakukan hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia menegaskan praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#petani #penyelundupan beras #HKTI #kejahatan pangan #Himpunan Kerukunan Tani Indonesia