Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPK Tangkap Bupati Pati, Dugaan Pemerasan Perangkat Desa Terungkap

Hanif PP • Kamis, 22 Januari 2026 | 09:50 WIB

 

TERSANGKA: Tersangka korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Bupati Pati Sudewo, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menyita barang bukti uang Rp2,6
TERSANGKA: Tersangka korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Bupati Pati Sudewo, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menyita barang bukti uang Rp2,6

PONTIANAK POST – Wakil Wali Kota (Wawali) Madiun F. Bagus Panuntun dan Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Keduanya sementara menggantikan Maidi dan Sudewo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Bagus menggantikan tugas Maidi yang terjaring OTT KPK karena diduga terlibat kasus penyaluran fee proyek dan dana CSR pada Senin (19/1).

Penunjukan Bagus itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jatim 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditandatangani Selasa (20/1). Dokumen itu merespons KPK yang menetapkan Maidi sebagai tersangka. Menurut Khofifah, penetapan plt merupakan langkah konstitusional agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tidak terganggu. ”Pemerintahan tidak boleh vakum. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan stabil dan profesional dalam kondisi apapun,’’ tegasnya.

Dalam surat perintah itu, Bagus mengemban tiga tugas utama. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU 23/2014. Selanjutnya, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah diterbitkan hingga ada kebijakan pemerintah selanjutnya.

Khofifah berharap, Bagus mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memulihkan kepercayaan publik di tengah sorotan kasus hukum yang menjerat wali kota nonaktif Maidi. ’’Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas dijunjung tinggi, dan kepentingan masyarakat Kota Madiun diutamakan,’’ ujar mantan Menteri Sosial (Mensos) itu.

 

Lanjutkan Pembangunan

Pemkot Madiun memastikan, seluruh agenda dan program kerja 2026 tetap berjalan sesuai rencana. Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah menyatakan, tidak ada perubahan arah kebijakan maupun program kerja. Pemkot tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta rencana kerja yang telah disusun untuk anggaran 2026. ”Semua tetap berjalan sesuai RPJMD dan APBD 2026. Sekarang sudah akhir Januari, jadi seluruh OPD harus segera mengeksekusi rencana kerja,” jelasnya.

Menurut Aflah, Plt Wali Kota akan melanjutkan agenda yang telah dirancang sebelumnya. Setiap OPD sudah memiliki target kinerja, rencana aksi, hingga kerangka acuan kerja (KAK) yang terstruktur. ’’Kami sudah terbiasa dengan sistem evaluasi rutin. Koordinasi antarOPD tetap berjalan, target mingguan dan bulanan sudah jelas, sehingga tidak ada kekosongan kendali,’’ ucapnya.

Dalam waktu dekat, pemkot akan menunjuk Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pengganti Thariq Megah yang ikut terjaring OTT. ’’Untuk DPUPR pasti akan ditunjuk Plt. Kegiatannya banyak dan tidak boleh berhenti. Sekretaris dan para kepala bidang tetap menjalankan tugas sambil menunggu penunjukan resmi,’’ tegasnya.

 

Peras Perangkat Desa Bergaji Kecil

Sementara itu KPK terus mendalami dugaan Bupati Pati Sudewo melakukan jual beli jabatan selain di tingkat desa. “Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Baca Juga: Maidi dan Sudewo Tersandung Korupsi: KPK Ungkap Praktik Pemerasan dan Gratifikasi di Pemerintah Daerah

Asep menjelaskan bahwa yang dimaksud kecil adalah penghasilan perangkat desa kecil, tetapi tetap terjadi dugaan jual beli jabatan hingga ratusan juta rupiah.

“Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya, red.). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” katanya.

Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan KPK berawal dari asumsi, bukan sebuah temuan. 
“Kami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami,” ujarnya. KPK juga mengakui sempat kesulitan untuk membongkar keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan. “Kesulitan enggak? Iya,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Lebih lanjut Asep menjelaskan KPK perlu memeriksa hingga berjam-jam untuk mengetahui orang-orang kepercayaan Sudewo, dan menyusun konstruksi perkara. “Betul, kesulitan kami menghubungkannya, dan lain-lain. Belum mereka enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin pas kami amankan ada kasih tahu yang lain. Yang dikasih tahu, ada juga HP-nya (telepon seluler) yang sudah direset,” jelasnya. alaupun demikian, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika kerja KPK di lapangan.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. (jpc/ant)

Editor : Hanif
#pembangunan kota madiun #Perangkat Daerah #kpk #pemerasan #wali kota madiun #bupati pati