Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPK Ungkap Sitaan OTT Ditjen Bea Cukai: Uang Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 5 Februari 2026 | 13:00 WIB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

PONTIANAKPOST - Dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah dan logam mulia seberat sekitar tiga kilogram emas.

Melansir Antara (4/2), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut penyidik menyita uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah serta logam mulia berupa emas dengan berat sekitar tiga kilogram, sebagaimana disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.

“Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebutkan bahwa uang tunai dan logam mulia tersebut disita sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Polemik Thomas Djiwandono di BI, Said Abdullah: Nilai dari Kemampuan, Bukan Latar Keluarga

Saat ini, Rizal diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Operasi tersebut menjadi OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga secara khusus menyasar lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.

KPK sendiri membuka rangkaian OTT pada awal 2026 dengan menangkap delapan orang dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026.

Sehari kemudian, pada 11 Januari, lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Baca Juga: Jarnas ABW Resmi Dukung Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan di Pilpres 2029

Pada hari yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Tak berselang lama, pada 4 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan OTT lain dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.

Operasi tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#uang #ditjen bea cukai #kpk #suap #emas 3 kg #ott #Pemeriksaan pajak