Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Banyak Peserta PBI Tiba-tiba Nonaktif, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.

PONTIANAK POST - Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikejutkan dengan status kepesertaan mereka yang mendadak nonaktif. Penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait penyebab penonaktifan serta langkah yang dapat ditempuh peserta agar tetap memperoleh layanan kesehatan.

Melalui laman resmi BPJS Kesehatan (5/2), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa dalam surat keputusan telah dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan kepesertaan tepat sasaran.

Sementara itu, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky pada Rabu (4/2).

Syarat Aktifkan kembali Peserta PBI

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria bagi peserta PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Selain itu, peluang reaktivasi juga diberikan kepada peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” terang Rizzky.

BPJS Buka Akses Informasi dan Pengaduan

Rizzky menambahkan, peserta JKN dapat dengan mudah mengecek status kepesertaannya, apakah masih aktif atau tidak, melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

Mulai dari Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Lebih lanjut, bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang tersedia di fasilitas kesehatan.

Identitas petugas, mulai dari nama, foto, hingga nomor kontak, terpampang di ruang publik rumah sakit.

Disamping itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan informasi sekaligus menangani keluhan pasien.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” pungkasnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#nonaktif #BPJS PBI #mengaktifkan kembali #Peserta #kriteria