Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

7 Langkah Mudah Reaktivasi Penerima PBI-JK yang Dinonaktifkan, Ini Tahapannya

Khoiril Arif Ya'qob • Selasa, 10 Februari 2026 | 13:19 WIB
Ilustrasi Peserta PBI-JK yang melakukan reaktivasi.
Ilustrasi Peserta PBI-JK yang melakukan reaktivasi.

PONTIANAK POST - Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan mekanisme reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Melalui platform Instagram (6/2), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, menyampaikan proses reaktivasi dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan Dinas Sosial, Kemensos, hingga BPJS Kesehatan.

Berikut tahapan reaktivasi kepesertaan PBI-JK:

1. Pelaporan Awal

Peserta PBI-JK yang mendapati statusnya nonaktif saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepesertaan PBI-JK.

3. Verifikasi oleh Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi data peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pembuatan Surat dan Input Data

Setelah verifikasi, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data peserta melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

5. Verifikasi Kemensos

Kementerian Sosial melakukan verifikasi dokumen permohonan reaktivasi yang telah diinput oleh Dinas Sosial.

6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan

Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.

7. Reaktivasi Kepesertaan

Apabila permohonan disetujui BPJS Kesehatan, status kepesertaan PBI-JK peserta akan diaktifkan kembali.

Pusdatin menjelaskan bahwa masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan belum menerima bantuan sosial maupun kepesertaan PBI-JK dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

“Bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan belum mendapatkan bansos dan PBI JK, dapat melakukan usulan melalui desa/kelurahan/dinas sosial setempat atau melalui aplikasi cek bansos,” pungkas Pusdatin. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kemensos #nonaktif #dinsos #Non Aktif #Peserta #PBI JK #bpjs kesehatan