PONTIANAK POST – Wajah toko emas Semar di Pasar Pon, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, tak lagi berkilau sejak kemarin (20/2) dini hari. Sebab, semua perhiasan emas yang dipajang maupun disimpan di toko itu dibawa oleh tim penyidik Mabes Polri.
Sebelum emas-emas itu diamankan, polisi meminta Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, untuk menyaksikannya sebagai saksi.
Penyitaan seluruh emas itu merupakan ”sesi penutup” dari penggeledahan yang dilakukan polisi. Tim dari Bareskrim Polri menggeledah toko itu sejak Kamis (19/2) pukul 09.00 WIB. Total waktu penggeledahan mencapai hampir 17 jam.
Penggeledahan toko emas itu merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Baca Juga: Diduga Raup Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Penampung Emas Ilegal dari Kalbar
Mulyadi menceritakan proses penggeledahan itu. Polisi memeriksa seluruh barang di toko tersebut, termasuk semua emas, perhiasan, serta dokumen administrasi. Selain itu, sejumlah saksi di Pasar Wage turut dimintai keterangan.
Setelah rampung, seluruh barang di etalase diangkut petugas sehingga bagian depan toko tampak kosong. ”Perhiasan emasnya diangkut semua jadi etalasenya kosong,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara TPPU.
”Tindak pidana asalnya berupa aktivitas secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan emas. Dalam hal ini pertambangan emas tanpa izin,” katanya.
Ade menerangkan, penyidikan bermula dari hasil analisis atas laporan yang diterima penyidik dari PPATK. Dalam laporan itu ditemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Baca Juga: Sidak Andi Amran Sulaiman di Pasar Kebayoran, Harga Pangan Turun Seketika
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang mengekspor emas ke luar negeri. Praktik itu diduga menggunakan emas yang berasal dari tambang ilegal alias PETI.
Praktik PETI itu terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Awalnya, kasus tersebut sudah ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah memperoleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir kepada sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.
Berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari PETI selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun.
Penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi mengatakan, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri. “Polres Nganjuk hanya membantu pengamanan penggeledahan dan mencari barang bukti,” ujarnya. (nov/tyo)
Editor : Miftahul Khair