PONTIANAK POST — Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Promiseland, ia disebut mengajukan biaya sebesar Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa.
Sementara itu, hasil audit menyebutkan nilai wajar proyek tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.
Saat ini, Amsal tengah menjalani masa penahanan dan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah beredarnya pembelaan (pledoi) Amsal dalam persidangan yang digelar pada Rabu (4/3).
Dalam sidang tersebut, Amsal menyampaikan argumen pribadi untuk melengkapi pembelaan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Bantah Ada Niat Jahat
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek video profil desa yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Karo.
Dalam pledoinya, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif," kata Amsal sebagaimana dikutip dari video yang dibagikan ulang Instagram pribadinya @amsalsitepu, pada Senin (30/3).
"Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tambahnya. (*)
Editor : Miftahul Khair