PONTIANAK POST - Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan.
Ia menyebut vonis tersebut sebagai bentuk keadilan sekaligus harapan baru bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.
Terdakwa Amsal Christy Sitepu akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan dirinya tidak bersalah.
Usai sidang putusan, Amsal menegaskan bahwa vonis bebas tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga memiliki makna lebih luas bagi dunia industri kreatif.
“Vonis bebas itu menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya. Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk seluruh pekerja kreatif,” ujarnya dikutip dari Antara (1/4).
Baca Juga: Air Mata Amsal Sitepu Setelah Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Video Desa
Apresiasi untuk Hakim dan Komitmen Kembali Berkarya di Dunia Kreatif
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara secara menyeluruh.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
“Pastinya saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara saya. Apresiasi juga saya sampaikan setinggi-tingginya untuk Pengadilan Negeri Medan. Hari ini, keadilan terjadi di sini,” katanya.
Dengan putusan tersebut, Amsal memastikan akan kembali menekuni profesinya sebagai pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang videografi.
“Saya akan kembali berkarya, dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif,” ujarnya.
Hakim Nyatakan Amsal Tak Terbukti, Nama Baik Dipulihkan
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi dalam persidangan.
Majelis hakim juga menilai bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer maupun subsider dari Kejaksaan Negeri Karo, tidak terbukti.
Selain membebaskan terdakwa, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, martabat, serta nama baik Amsal Christy Sitepu.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bedah Fakta Kasus Amsal Sitepu: Sebut Korupsi Paling Konyol
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menjadi perhatian publik, sekaligus memberi ruang bagi Amsal untuk kembali berkarya di industri kreatif. (*)
Editor : Miftahul Khair