PONTIANAK POST - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai implementasi pembebasan BPHTB dan retribusi PBG di daerah belum berjalan optimal.
Padahal, kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian.
“Secara aturan sudah banyak daerah menetapkan pembebasan, tetapi di lapangan masih terkendala birokrasi panjang dan berbelit,” tegas Tito saat kunjungan di Sorong, Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah ditetapkan berdasarkan batas penghasilan di tiap wilayah.
Di Jawa, batasnya sekitar Rp8,5 juta per bulan untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.
Sementara di Kalimantan dan Sulawesi sebesar Rp9 juta hingga Rp11 juta, serta Papua mencapai Rp10,5 juta hingga Rp12 juta.
Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan mampu menekan harga rumah agar lebih terjangkau.
“Kalau pajak dibebaskan, harga jual rumah bisa turun dan daya beli meningkat,” ujarnya.
Namun realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Tito menyoroti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih minim di sejumlah daerah, termasuk di Sorong.
Proses pengurusan yang harus berpindah dari satu dinas ke dinas lain menjadi hambatan utama.
Mulai dari tata ruang hingga analisis dampak lingkungan, semuanya memakan waktu panjang.
Kondisi ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga pengembang.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Tito mendorong percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah.
Menurutnya, sistem layanan terintegrasi akan memangkas birokrasi yang selama ini berbelit.
“Kalau terpusat, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah kantor. Ini akan hemat waktu dan biaya,” katanya.
Namun, jumlah MPP di Indonesia masih terbatas, terutama di wilayah Papua.
Padahal, keberadaan MPP menjadi kunci percepatan program perumahan rakyat.
Tito juga mengingatkan kepala daerah agar tidak ragu menghapus pungutan bagi MBR.
Ia menilai kebijakan ini justru akan berdampak positif dalam jangka panjang.
“Awalnya mungkin terlihat kehilangan pendapatan, tetapi nanti akan kembali dari pajak properti yang meningkat,” ujarnya. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro