PONTIANAK POST – Kepolisian Negara Republik Indonesia memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan judi online internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk mempercepat pemeriksaan lanjutan.
Ratusan WNA itu sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (7/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan para WNA ditempatkan di tiga lokasi berbeda. Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 WNA ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan administrasi keimigrasian, penelusuran identitas, serta pendalaman dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan judi online lintas negara.
“Proses ini masih terus berjalan simultan. Kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Digerebek saat Beroperasi
Kasus tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di kawasan Hayam Wuruk.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan penyelidikan dilakukan cukup lama sebelum aparat akhirnya melakukan penggerebekan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisir dengan melibatkan WNA dari berbagai negara.
Sebanyak 321 WNA yang diamankan terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Menurut Wira, para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional judi online dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.
“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” ujarnya.
Polisi Sita Puluhan Domain dan Uang Asing
Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Polisi juga menemukan sekitar 75 domain internet dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring.
Domain-domain tersebut disebut menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.
Selain mendalami dugaan tindak pidana perjudian online, aparat kini menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA tersebut. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro