PONTIANAK POST – Perkembangan baru muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku siap membuka secara lebih luas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret mantan pimpinan BGN tersebut.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna, Kamis (4/6), dari Jawa Pos (grup Pontianak Post).
Langkah itu disebut sebagai upaya untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang saat ini tengah diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, kliennya meyakini kasus dugaan korupsi MBG tidak hanya melibatkan pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sony disebut memiliki informasi mengenai keterlibatan sejumlah tokoh yang berasal dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas tokoh-tokoh yang dimaksud kepada publik.
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berpotensi memperluas arah penyidikan apabila nantinya didukung alat bukti dan keterangan yang relevan di hadapan penyidik maupun pengadilan.
Krisna mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan resmi Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung.
Melalui status tersebut, Sony berharap dapat bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” katanya.
Namun, status Justice Collaborator tidak diberikan secara otomatis. Permohonan tersebut akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sejauh mana keterangan yang diberikan mampu membantu pengungkapan perkara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan unsur pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Ketiganya resmi ditahan pada Rabu (3/6) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik JAM Pidsus.
Saat dibawa menuju rumah tahanan, ketiga tersangka tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung.
Penyidikan Kejagung mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pembangunan dan penunjukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SPPG merupakan unit pelaksana yang menjadi bagian penting dalam distribusi dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Penyidik menduga terjadi praktik pengaturan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan mitra maupun pengelolaan program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan Sony untuk menjadi Justice Collaborator menambah dinamika baru dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Jika permohonan itu diterima dan informasi yang disampaikan didukung alat bukti yang kuat, penyidikan berpotensi berkembang ke pihak-pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru maupun pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Yang pasti, langkah Sony menjadi Justice Collaborator membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak Indonesia. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro