PONTIANAK POST - Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Program ini menjadi langkah pemerintah mempercepat sertifikasi guru sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pendidik memperoleh pengakuan profesional dan tunjangan profesi.
Pemanggilan tersebut diumumkan pada Minggu (28/6) malam. Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi diminta segera memeriksa status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal.
60.896 Guru Dipanggil Mengikuti PPG Tahap 2
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, mengatakan seluruh calon peserta yang dipanggil telah lolos persyaratan administrasi.
Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk guru yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
"Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing," ujar Ferry dilansir Antara.
Baca Juga: Guru Kristen di Pontianak Hadapi Kendala Sertifikasi dan Pencairan TPG
Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026
Ferry menjelaskan, pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dengan konfirmasi kesediaan peserta pada 22–28 Juni 2026.
Selanjutnya, peserta mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Konfirmasi Kesediaan
Dilaksanakan pada 22–28 Juni 2026 melalui akun SIMPKB masing-masing.
2. Lapor Diri
Peserta yang telah menyatakan bersedia wajib melakukan lapor diri pada 1–4 Juli 2026.
3. Orientasi
Orientasi peserta dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026.
4. Pembelajaran Mandiri
Guru mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Setelah seluruh materi diselesaikan, peserta akan mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) sebagai tahap akhir penilaian.
Baca Juga: Kabar Baik, Guru Madrasah Non-ASN Terima Uang Insentif Akhir Juni Ini
Sertifikat Pendidik Jadi Pengakuan Profesional Guru
Guru yang dinyatakan lulus seluruh rangkaian PPG akan memperoleh sertifikat pendidik.
Menurut Ferry, sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan atas profesionalisme guru sekaligus menjadi salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini juga mencerminkan upaya pemerintah menghadirkan keadilan bagi guru yang selama ini belum memiliki sertifikat pendidik.
Pemda Diminta Dampingi Peserta PPG
Kemendikdasmen mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendampingi peserta selama proses PPG berlangsung.
Pendampingan dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan lancar sehingga semakin banyak guru berhasil menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.
Di balik proses administrasi tersebut, terdapat harapan puluhan ribu guru yang telah lama menanti pengakuan profesional.
Keberhasilan mengikuti PPG tidak hanya berdampak pada peningkatan kompetensi, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh kesejahteraan yang lebih baik melalui tunjangan profesi.
Informasi lebih lanjut mengenai PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 dapat diperoleh melalui laman resmi Kemendikdasmen dan kanal media sosial Direktorat PPG.*
Editor : Uray Ronald