Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Wamentan Minta Pabrik Sawit di Kalbar Patuhi Harga TBS demi Kesejahteraan Petani

Uray Ronald • Minggu, 28 Juni 2026 | 22:44 WIB
Wamentan RI, Sudaryono. (Antara)
Wamentan RI, Sudaryono. (Antara)

 

PONTIANAK POST - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta seluruh pabrik kelapa sawit membeli tandan buah segar (TBS) sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan memastikan tingginya harga minyak sawit mentah (CPO) benar-benar dirasakan petani melalui harga jual yang adil.

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono saat melantik Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kalimantan Barat di Pontianak, Minggu (28/6).

Wamentan: Harga TBS Harus Sesuai Ketetapan Pemerintah

Sudaryono menegaskan harga CPO yang sedang tinggi seharusnya berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan petani sawit.

Menurutnya, pabrik kelapa sawit tidak boleh membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan melalui kesepakatan pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan petani.

"Harga CPO sedang tinggi, harga sawit juga tinggi. Karena itu, TBS tidak boleh dibeli di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit, dan petani," kata Sudaryono.

Baca Juga: DPRD Kalbar Dorong Revisi Pergub Harga TBS Sawit, Petani Keluhkan Mekanisme Penetapan Harga

Ia mengatakan kepatuhan perusahaan terhadap harga TBS menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan rantai usaha perkebunan sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama sektor tersebut.

Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat pada 22 Juni 2026, harga pembelian TBS kelapa sawit untuk tanaman umur 10–20 tahun pada Periode III Juni 2026 (16–22 Juni 2026) ditetapkan sebesar Rp3.479,18 per kilogram.

Harga tersebut naik Rp32,53 per kilogram dibanding periode sebelumnya yang sebesar Rp3.446,65 per kilogram. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan realisasi harga CPO, harga inti sawit (PK), serta Indeks K sebesar 91,81 persen.

Baca Juga: Mentan Surati Kapolri, Minta PKS Penekan Harga TBS Sawit Ditindak

Pemerintah Ingin Kenaikan Harga Sawit Dinikmati Petani

Sudaryono menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada petani sehingga kenaikan harga komoditas global tidak hanya menguntungkan industri, tetapi juga meningkatkan pendapatan petani.

"Intinya, di era Presiden Prabowo, petani tidak boleh tidak sejahtera. Petani harus sejahtera," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah terus memperkuat kemandirian pangan nasional melalui peningkatan produksi dalam negeri.

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia mulai menghentikan impor sejumlah komoditas strategis seperti beras, jagung, dan gula sejak 2025.

Menurutnya, penguatan produksi dalam negeri harus dibarengi dengan kepastian harga yang adil sehingga petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari hasil usahanya.

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat industri sawit menyumbang sekitar 3,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor sawit juga mencapai sekitar 40 miliar dolar AS dengan volume 38,84 juta ton.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menunjukkan sektor sawit menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 3 juta kepala keluarga petani, dengan sekitar 40,85 persen dari total areal perkebunan sawit nasional dikelola oleh perkebunan rakyat.

Baca Juga: Mentan Amran Sebut 90% Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS di Tingkat Petani

Ria Norsan Pimpin HKTI Kalbar

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan resmi dilantik sebagai Ketua DPD HKTI Kalimantan Barat.

Ia menyatakan HKTI akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Menurut Norsan, organisasi tersebut akan berfokus pada peningkatan produktivitas pertanian, penguatan kelembagaan petani, serta menghadirkan inovasi yang mampu menjawab tantangan sektor pertanian di Kalimantan Barat.

"Mari kita bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan para petani di Kalimantan Barat," katanya.

Norsan juga mengajak pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat tani memperkuat kolaborasi untuk membangun sektor pertanian yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Pelantikan Dirangkai Jalan Sehat dan Pangan Murah

Pelantikan pengurus DPD HKTI Kalimantan Barat dirangkaikan dengan kegiatan jalan sehat dan gelar pangan murah yang diikuti ribuan masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan organisasi kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga bahan pokok di daerah.

Di balik kebijakan harga TBS, terdapat harapan agar petani sawit memperoleh bagian yang lebih adil dari tingginya harga komoditas global. Kepatuhan seluruh pihak terhadap harga yang telah disepakati dinilai menjadi salah satu kunci meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit nasional.*

Editor : Uray Ronald
#Wamentan Sudaryono #harga sawit #petani sawit #HKTI Kalbar #harga tbs