Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli, Menhub Tegaskan Regulasi Baru Baru Menyasar Layanan Roda Dua

Basilius Andreas Gas • Senin, 29 Juni 2026 | 07:23 WIB
Arsip foto - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (ANTARA/Harianto)
Arsip foto - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (ANTARA/Harianto)

PONTIANAK POST – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Regulasi tersebut untuk tahap awal hanya berlaku bagi layanan roda dua.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mengatur komisi layanan ojol roda dua karena jumlah pengguna maupun mitra pengemudinya paling besar dibanding layanan roda empat.

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, aturan yang sedang disiapkan belum mencakup layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat.

Dudy menjelaskan mekanisme pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan layanan ojol roda dua. Di wilayah Jabodetabek, kewenangan berada di Kementerian Perhubungan. Sementara di daerah lain menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ia mengungkapkan sejumlah operator mengusulkan agar regulasi angkutan daring roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Meski demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sebelum diputuskan.

"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," ujar Dudy.

Ia menegaskan penyusunan regulasi saat ini tetap diprioritaskan untuk layanan roda dua sebagai langkah awal memperkuat kepastian hukum di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Sebelumnya, Dudy memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 1 Mei 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

Presiden juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan perusahaan aplikator menjadi maksimal delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi ojol yang setiap hari bekerja di jalan dan dinilai belum memperoleh skema pembagian pendapatan yang adil. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#ojol #pemerintah #potongan #komisi