Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kejaksaan Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Hak Korban Wajib Diprioritaskan

Basilius Andreas Gas • Rabu, 1 Juli 2026 | 08:36 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Agung Asep Nana Mulyana (kiri). (ANTARA/Nur Imansyah)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Agung Asep Nana Mulyana (kiri). (ANTARA/Nur Imansyah)

PONTIANAK POST- Kejaksaan Agung menegaskan seluruh perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus diproses melalui mekanisme peradilan dan tidak dapat diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), meskipun telah terjadi perdamaian maupun pemaafan antara korban dan pelaku.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa, mengatakan perkara TPKS merupakan salah satu tindak pidana yang secara tegas tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"TPKS merupakan salah satu perkara yang tidak boleh di-restorative justice," kata Asep.

Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten, Asep mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tidak menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara TPKS.

Ia mengungkapkan masih ditemukan praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui perdamaian, termasuk dengan menikahkan korban dengan pelaku. Menurutnya, cara tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian perkara karena masih terdapat hak-hak korban yang wajib dipenuhi melalui proses hukum.

"Kami melihat (pernikahan/perdamaian) itu adalah hak bukan opsi," ujarnya.

Selain memastikan proses hukum berjalan, Asep juga menginstruksikan seluruh jaksa agar memperjuangkan hak restitusi bagi korban dengan mencantumkan tuntutan ganti kerugian dalam surat tuntutan pidana.

Pada tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa juga diminta memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mengoptimalkan upaya perampasan aset milik tersangka sebagai sumber pembayaran restitusi kepada korban.

Menurut Asep, apabila hakim mengabulkan tuntutan tersebut, jaksa memiliki dasar hukum untuk merampas aset terdakwa dan menyerahkannya kepada korban sebagai bentuk pemenuhan hak restitusi.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum memproses dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, yang diduga dilakukan Taufik Hidayat, tanpa menggunakan mekanisme restorative justice.

Pigai menilai dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap korban telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan. Karena itu, penanganan perkara harus mengedepankan proses penegakan hukum guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#Kekerasan Seksual #jalur hukum #kejaksaan agung #Perkara