Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemkomdigi Pastikan Data Registrasi SIM Biometrik Tidak Disimpan Operator Seluler

Uray Ronald • Selasa, 7 Juli 2026 | 23:58 WIB
Tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi berbasis data biometrik wajah pada telepon seluler. (Antara)
Tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi berbasis data biometrik wajah pada telepon seluler. (Antara)

 

PONTIANAK POST - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan data wajah dalam proses registrasi SIM biometrik tidak disimpan oleh operator seluler (opsel). Data tersebut tetap berada dalam sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan ini diterapkan seiring kewajiban registrasi kartu SIM baru menggunakan metode verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026. Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan operator hanya melakukan proses pengiriman data wajah yang telah dienkripsi untuk kemudian diverifikasi oleh Dukcapil.

"Operator seluler itu tidak menyimpan foto wajah (pelanggan). Jadi yang mereka lakukan, foto wajah itu dienkripsi kemudian dilakukan validasi ke Dukcapil," kata Dany dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (7/7) dilansir Antara.

Baca Juga: Kemkomdigi Siapkan Sanksi Operator Seluler yang Abaikan Registrasi SIM Biometrik

Operator Hanya Menerima Hasil Validasi dari Dukcapil

Dany menjelaskan proses registrasi biometrik dilakukan melalui mekanisme pencocokan data antara foto wajah pelanggan dan data kependudukan yang tersedia di Dukcapil.

Setelah proses validasi selesai, operator seluler hanya menerima notifikasi mengenai kesesuaian hasil pemindaian wajah pelanggan dengan data yang tercatat di Dukcapil.

Dalam proses tersebut, tidak ada pengiriman kembali foto wajah pelanggan dari Dukcapil kepada operator seluler.

"Jadi tidak benar bahwa opsel menyimpan data foto wajah (pelanggan), kemudian menyimpan foto wajah secara raut wajahnya," tegas Dany.

Data Biometrik Berasal dari Rekam e-KTP

Kemkomdigi menjelaskan data biometrik wajah yang digunakan dalam proses verifikasi telah tersimpan dalam basis data Dukcapil sejak masyarakat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan proses registrasi SIM biometrik tidak membuat operator seluler memiliki salinan baru data wajah pelanggan.

Operator Klaim Terapkan Standar Keamanan Internasional

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir memastikan operator seluler berkomitmen menjaga keamanan data pelanggan dalam penerapan registrasi biometrik.

Ia mengatakan sistem registrasi biometrik telah menerapkan standar keamanan internasional, yaitu ISO 27001 dan ISO 27701.

"Alhamdulillah, selama ini kan di operator juga tidak pernah ada cerita tentang kebocoran data. Sekitar 10 tahun, 30 tahun, kita jaga, kita betul-betul hati-hati sekali," kata Marwan.

Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Capai Keberhasilan 83 Persen, Kemkomdigi Klaim Cegah Penyalahgunaan Identitas

Registrasi SIM Baru Kini Wajib Gunakan Biometrik

Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pembelian kartu perdana SIM prabayar di Indonesia wajib menggunakan metode verifikasi biometrik wajah.

Kemkomdigi tidak lagi memperbolehkan aktivasi kartu SIM baru yang hanya menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dari praktik penggunaan identitas orang lain untuk membuat nomor seluler.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.

Perlindungan Data Jadi Perhatian dalam Era Identitas Digital

Penerapan registrasi SIM biometrik menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketertelusuran identitas dalam ekosistem digital. Dengan sistem tersebut, setiap nomor seluler baru diharapkan terhubung dengan pengguna yang dapat diverifikasi.

Namun, pengelolaan data biometrik tetap menjadi perhatian publik karena menyangkut informasi pribadi yang bersifat sensitif.

Kemkomdigi menyatakan pengawasan terhadap penerapan sistem ini akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan data pelanggan dan kepatuhan seluruh operator seluler.*

Editor : Uray Ronald
#Kemkomdigi #registrasi SIM biometrik #operator seluler #data biometrik pelanggan #dukcapil