PONTIANAK POST – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh menjadi sasaran efisiensi anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, setelah diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), pembayaran gaji PPPK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi protes ribuan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang menolak rencana perumahan pegawai dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat defisit anggaran daerah.
"Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara (ASN)," ujar Khozin dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Rabu (15/7/2026).
DPR: Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan PPPK
Khozin menegaskan pengangkatan PPPK harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Menurutnya, apabila kondisi keuangan daerah mengalami tekanan, pemerintah daerah seharusnya memangkas belanja yang tidak mendesak, bukan mengurangi hak pegawai.
"Pengangkatan PPPK harus berbasis kebutuhan layanan dan kemampuan fiskal daerah. Bila kondisi fiskal daerah sulit, efisiensi seharusnya dilakukan dengan memangkas belanja operasional yang tidak penting dan kegiatan yang bersifat seremonial," tegas legislator Fraksi PKB tersebut.
Baca Juga: Gaji PPPK dan Tenaga Kontrak Nakes-Guru Tertunggak Enam Bulan, DPRD Sekadau Ngadu ke DPRD Kalbar
Belanja Seremonial dan Perjalanan Dinas Dinilai Bisa Dipangkas
Khozin menilai masih terdapat ruang efisiensi anggaran di daerah tanpa harus merumahkan PPPK.
Ia menyebut pengurangan perjalanan dinas, penundaan seminar, serta penghapusan kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik dapat menjadi pilihan.
Perencanaan Formasi Dinilai Harus Selaras dengan Kemampuan Fiskal
Menurut Khozin, persoalan pembiayaan PPPK berawal dari belum sinkronnya perencanaan formasi dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai belanja pegawai.
Karena itu, setiap penambahan formasi harus didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta proyeksi kemampuan fiskal daerah dalam jangka menengah.
"Kalau aspek-aspek tersebut tidak dihitung secara akurat, kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN justru dapat berubah menjadi krisis pembayaran gaji," ujarnya.
Kasus di Kota Tidore Kepulauan menjadi salah satu contoh daerah yang menghadapi tekanan fiskal dalam pembiayaan PPPK.
Pemerintah Kota Tidore sebelumnya mengungkapkan membutuhkan sekitar Rp114 miliar untuk membayar gaji PPPK, sementara kemampuan keuangan daerah sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut sempat memunculkan wacana merumahkan PPPK dan memicu aksi protes lebih dari 2.000 ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Namun, setelah dialog dengan para pegawai, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen menegaskan PPPK tidak jadi dirumahkan.
Pemerintah memilih melakukan penyesuaian sementara berupa pemotongan sebagian tunjangan sambil mencari solusi atas defisit anggaran.
Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Norsan Usul Gaji PPPK dari APBN
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai tekanan fiskal tidak hanya dialami Tidore, melainkan juga berpotensi terjadi di sejumlah daerah lain yang memiliki kemampuan keuangan terbatas.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu mempercepat penyaluran dana transfer, termasuk dana bagi hasil, agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan honor PPPK.
DPR Usulkan Audit Nasional Pembiayaan PPPK
Untuk mencegah persoalan serupa terjadi di daerah lain, Khozin mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi serta pembiayaan PPPK.
Menurutnya, audit tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan, kebutuhan organisasi, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan APBD membiayai gaji PPPK sampai berakhirnya masa perjanjian kerja.
Formasi Baru Harus Disertai Proyeksi Fiskal Lima Tahun
Khozin juga meminta mekanisme persetujuan formasi PPPK diperketat.
Ia mengusulkan setiap usulan formasi dari pemerintah daerah disertai proyeksi belanja pegawai untuk sedikitnya lima tahun, simulasi apabila transfer dari pemerintah pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.
Selain itu, ia mengusulkan klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian.
Daerah dengan pendapatan asli daerah rendah, ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, serta rasio belanja pegawai yang besar dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.
Baca Juga: Wagub Kalbar Minta Pemda Tak Rumahkan PPPK, Keputusan Tunggu Pemerintah Pusat
Penataan Aparatur Harus Beri Kepastian bagi PPPK
Khozin menegaskan penataan aparatur sipil negara harus memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus meningkatkan kualitas birokrasi.
"Penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian," pungkasnya.*
Editor : Uray RonaldSumber : dpr, parlementaria