PONTIANAK POST- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Aturan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi digital yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Meutya mengatakan kebijakan pembatasan gawai menjadi salah satu langkah untuk mencegah berbagai risiko penggunaan teknologi digital pada anak, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental.
Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak perlu diperkuat, terutama seiring meningkatnya penetrasi internet di Indonesia yang telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet nasional, sebanyak 48 persen merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tutur Meutya.
Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai di sekolah dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan kondusif bagi anak. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti dengan peningkatan literasi digital sejak usia sekolah.
Meutya menyebut literasi digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga, pelaku industri digital, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak.
“Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” katanya.
Ia juga meminta komitmen dari platform digital untuk menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak tanpa membatasi pemanfaatan teknologi sebagai sarana pembelajaran.
Selain itu, Meutya menegaskan perlindungan anak di dunia digital membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, ekosistem digital, hingga masyarakat.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat,” ucapnya. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara