PONTIANAK POST – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu sekaligus mengoreksi pernyataan resmi sehari sebelumnya yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut masih berstatus saksi, sehingga memunculkan sorotan terhadap konsistensi penyampaian informasi penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan status tersangka Febrie ditegaskan melalui tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.
"Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
Tiga Sprindik Tegaskan Status Tersangka
Anang menjelaskan, ketiga sprindik tersebut masing-masing mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi pada PT ASABRI.
Rinciannya meliputi Sprindik Nomor 43 untuk perkara PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 terkait proyek PLTU PLN, dan Sprindik Nomor 45 mengenai perkara PT ASABRI.
Kejagung Koreksi Pernyataan Sebelumnya
Penjelasan terbaru tersebut berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan Anang sehari sebelumnya.
Pada Rabu (15/7), Kapuspenkum Kejagung menyatakan belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut. Saat itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri, disebut masih berstatus saksi.
Perubahan penjelasan dalam waktu singkat itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian informasi yang disampaikan kepada publik.
Inkonsistensi Status Tuai Kritik
Perubahan status yang disampaikan Kejagung mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai inkonsistensi tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, dalam sejumlah dokumen resmi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi. Karena itu, perubahan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali ditegaskan sebagai tersangka dinilai membingungkan masyarakat.
"Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum," tegas Hendardi.
Didesak Segera Lakukan Penahanan
Hendardi juga mempertanyakan belum adanya langkah pencegahan ke luar negeri maupun penahanan terhadap Febrie.
Menurut dia, sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki jejaring luas, tindakan tersebut diperlukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.
Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Perubahan informasi mengenai status hukum tersangka dalam waktu singkat menunjukkan pentingnya konsistensi komunikasi lembaga penegak hukum. Kepastian status hukum tidak hanya menentukan jalannya proses penyidikan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro