PONTIANAK POST - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo dilansir Antara.
Baca Juga: Pengganti Jampidsus Masuk Tahap Akhir, Istana Sebut Keppres Segera Terbit
Bantah Pemeriksaan Harus Seizin Presiden
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden.
Menurutnya, seluruh proses hukum mengikuti mekanisme yang berlaku tanpa memerlukan persetujuan Presiden.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.
Baca Juga: Istana Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pernyataan Menanggapi Klaim Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya merupakan "kebanggaan" Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang, menurutnya, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum tidak perlu dikaitkan dengan Presiden dan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Baca Juga: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Status Perkara Febrie Adriansyah
Sebelumna, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7). Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan hingga saat ini Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut dia, keputusan mengenai penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil perkembangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara