KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar, Mobil Alphard, hingga Sapi Kurban

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 23:55 WIB
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Antara)
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Antara)

 

PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menerima suap senilai lebih dari Rp1,6 miliar dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani. Dugaan penerimaan tersebut berupa uang tunai, fasilitas, hingga barang mewah, termasuk satu unit Toyota Alphard dan seekor sapi kurban.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan PT MSI diduga secara rutin memberikan uang, barang, dan fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini.

"PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan juga uang tunai kepada saudara LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

"Dan juga ada tercatat satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Uang Rp100 Juta untuk Gus Miftah, Berpeluang Disita Jika Terbukti Berasal dari Korupsi

Dugaan Penerimaan Meliputi Barang Mewah dan Uang Tunai

Selain Toyota Alphard dan sapi kurban, KPK mengungkap Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima berbagai barang dan fasilitas lainnya.

Barang-barang tersebut meliputi sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, serta uang tunai sedikitnya Rp380 juta.

Menurut KPK, seluruh pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat.

Diduga Terkait Proyek Air Bersih Rp27,1 Miliar

Taufik menjelaskan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani diduga memberikan sejumlah uang, barang, dan fasilitas setelah perusahaannya memenangkan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat pada periode 2024–2026.

Nilai keseluruhan proyek tersebut mencapai sekitar Rp27,1 miliar.

Baca Juga: SETARA Institute Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, sedangkan ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [Perlu verifikasi pasal sangkaan resmi dalam penetapan tersangka KPK.]

Apabila disangkakan sebagai penerima suap, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, bergantung pada pasal yang diterapkan.

Sementara bagi pemberi suap, ancaman pidana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini kasus suap Lombok Barat PT Meconel Sistim Instrument kpk