Pemerintah Siapkan Pelonggaran Syarat Alas Hak Penerima BSPS, Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah Diusulkan Gantikan Bukti Kepemilikan

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:18 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7). (ANTARA/Aji Cakti)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7). (ANTARA/Aji Cakti)

PONTIANAK POST- Pemerintah berencana menyederhanakan persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) guna memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap bantuan perumahan sekaligus mempercepat penyerapan program bedah rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, ketentuan mengenai alas hak selama ini menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Program BSPS. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan perubahan regulasi setelah melakukan pembahasan bersama DPR RI, pemerintah daerah, serta menerima masukan dari Kementerian Sosial.

"Kami merencanakan merubah aturan (soal alas hak). Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi semua aturan juga bisa diubah. Jangan aturan itu menghambat kebaikan negara untuk membantu rakyatnya. Dan kita tidak ragu-ragu melakukan itu untuk kebaikan rakyat," ujar Ara di Jakarta, Rabu.

Ara menjelaskan, perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik, girik, maupun dokumen sejenis untuk memperoleh bantuan. Dalam skema yang diusulkan, bukti penguasaan lahan cukup didukung surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

"Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu suatu hal yang sangat maju dan itu merupakan harapan dari teman-teman juga bupati walikota di daerah dan kementerian lain. Itu yang paling penting," kata Ara.

Berdasarkan ketentuan Kementerian PKP, salah satu syarat penerima BSPS adalah memiliki atau menguasai tanah yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang jelas dan sah.

Program BSPS merupakan bantuan stimulan dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni atau membangun rumah baru secara swadaya dengan mengedepankan semangat gotong royong.

Di sisi lain, Kementerian PKP terus memperkuat tata kelola pelaksanaan BSPS agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran. Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pemutakhiran data penerima bantuan melalui sistem digital Go PKP.

Selain memperbaiki mekanisme penyaluran, pemerintah juga mengusulkan peningkatan dukungan anggaran untuk memperluas cakupan program. Salah satu prioritas usulan anggaran Kementerian PKP pada 2027 adalah pelaksanaan Program BSPS atau bedah rumah sebanyak 2 juta unit.

Program BSPS dirancang untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan hunian layak beserta lingkungan yang sehat. Tata kelola program juga diperkuat melalui mekanisme pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Komitmen pemerintah memperluas akses terhadap rumah layak huni turut tercermin dari peningkatan kuota BSPS pada 2026 menjadi 400.000 unit, melonjak dibandingkan kuota 45.000 unit pada 2025. Peningkatan tersebut diharapkan mampu mempercepat perbaikan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
bantuan pemerintah BSPS Alas Hak masyarakat