Usai Perry Warjiyo Mundur, KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI di Kasus CSR

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 23:53 WIB
DERETAN PEJABAT EKONOMI: Anggota KSSK saat rapat tahun 2023. Dari kiri, mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan mantan Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan. Tiga nama pertama telah mengakhiri masa jabatannya pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (FOTO: KEMENKEU)
DERETAN PEJABAT EKONOMI: Anggota KSSK saat rapat tahun 2023. Dari kiri, mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan mantan Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan. Tiga nama pertama telah mengakhiri masa jabatannya pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (FOTO: KEMENKEU)

 

PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan saksi, termasuk mantan pejabat, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Perry Warjiyo mundur dari jabatan Gubernur BI pada Senin (27/7). KPK menegaskan status seseorang yang tidak lagi menjabat bukan menjadi satu-satunya alasan pemanggilan, melainkan bergantung pada informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.

KPK: Pemanggilan Saksi Berdasarkan Kebutuhan Penyidik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki kewenangan menentukan pihak yang perlu dimintai keterangan sepanjang berkaitan dengan pengungkapan perkara.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi.

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Perry Mundur, Destry Jadi Pejabat Sementara Gubernur BI

Perry Warjiyo mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI pada Senin (27/7).

Setelah itu, Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat sementara gubernur BI hingga pemerintah menetapkan pengganti definitif.

Perubahan kepemimpinan tersebut berlangsung ketika KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK periode 2020–2023.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Pjs. Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.

 

Kasus CSR BI-OJK Masih Dalam Penyidikan KPK

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Penyidikan umum perkara tersebut telah dilakukan KPK sejak Desember 2024. Perkara itu bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka.

 

KPK Kejar Gambaran Utuh Tata Kelola Dana CSR

KPK menyatakan penyidikan dilakukan bukan hanya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga mengungkap persoalan tata kelola agar dapat menjadi dasar perbaikan ke depan.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahan ter-capture secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola,” ujar Budi. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
penyidikan KPK Perry Warjiyo KPK CSR BI kasus CSR Bank Indonesia dana PSBI BI OJK