Prof Gayus Lumbuun Nilai Sengketa Dugaan Ijazah Jokowi Tepat Diselesaikan di PTUN karena Menyangkut Keabsahan Dokumen Administrasi

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:14 WIB
Mantan hakim agung dan pakar hukum Prof Gayus Lumbuun menyampaikan paparan pada diskusi bertajuk "Penanganan Korban Aksi Terorisme Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018" yang diadakan Kajian Terorisme Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (12/2). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Mantan hakim agung dan pakar hukum Prof Gayus Lumbuun menyampaikan paparan pada diskusi bertajuk "Penanganan Korban Aksi Terorisme Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018" yang diadakan Kajian Terorisme Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (12/2). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

PONTIANAK POST- Pakar hukum pidana Profesor Gayus Lumbuun menilai penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat karena sengketa tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan lembaga negara.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, Gayus menjelaskan kewenangan PTUN berada pada pengujian seluruh proses administrasi yang melahirkan sebuah dokumen resmi, termasuk ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi dan disahkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"Konsentrasi PTUN adalah fakta tentang seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen (ijazah) sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi," ucap Prof Gayus.

Mantan Hakim Agung RI periode 2011–2018 itu menegaskan penyelesaian dugaan ijazah palsu melalui jalur pidana berpotensi tidak menyentuh pokok persoalan karena ruang lingkup pengadilan pidana berbeda dengan PTUN.

Menurut dia, pengadilan pidana berfokus pada pembuktian adanya perbuatan membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dokumen palsu, sedangkan PTUN menguji legalitas keputusan administrasi yang menjadi dasar lahirnya dokumen tersebut.

"Ini penting dipahami agar publik tahu dan memahami perbedaan konsentrasi dari pengadilan pidana dan PTUN," katanya.

Gayus menjelaskan apabila seseorang menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berkaitan dengan proses kelulusan dan penerbitan ijazah oleh perguruan tinggi yang telah disahkan Kemendiktisaintek, maka PTUN memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengujinya.

Dalam proses tersebut, PTUN akan menilai ada atau tidaknya cacat administratif, prosedural, maupun substansi dalam penerbitan dokumen. Selain itu, pengadilan juga akan memeriksa apakah pemegang ijazah telah memenuhi seluruh persyaratan akademik, mulai dari mengikuti perkuliahan, ujian, yudisium, hingga penetapan kelulusan oleh pejabat yang berwenang.

"Bila ditemukan kejanggalan maka PTUN dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti untuk menilai apakah keputusan administrasi tersebut sah atau tidak," tutur Gayus.

Ia menambahkan, pengujian keaslian maupun keabsahan dokumen di PTUN dilakukan dengan mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Gayus, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada dokumen ijazah juga dapat diuji di PTUN untuk memastikan legalitas keputusan administrasi yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut.

Dalam perkara dugaan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, PTUN Jakarta sebelumnya menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan pembukaan ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo kepada publik melalui sistem e-court pada Kamis (30/7).

Melalui amar putusan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menolak seluruh keberatan UGM sekaligus menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Gayus Lumbuun administrasi negara ptun ijazah jokowi