PONTIANAK POST – Rencana seorang pria asal Pontianak untuk menikahi kekasihnya di Samarinda justru berujung pada pengungkapan kasus besar peredaran narkotika lintas provinsi. Di balik perjalanan menuju Kalimantan Timur, pria berinisial KY itu diduga membawa hampir satu kilogram sabu yang akan diedarkan di Samarinda.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mengungkap, KY membawa 996 gram sabu dari jaringan yang diduga terhubung dengan jalur Malaysia–Kalimantan Barat–Kalimantan Timur.
Jalur Kalimantan Barat juga menjadi perhatian aparat karena beberapa kasus menunjukkan adanya distribusi narkotika dari jaringan Malaysia yang masuk melalui wilayah perbatasan sebelum bergerak ke daerah lain. BNN RI sebelumnya mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional di Kalbar dengan barang bukti hampir 58,8 kilogram dari lima perkara.
Kasus serupa kembali terlihat pada 2026 ketika BNNP Kaltim mengungkap dugaan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Samarinda dengan barang bukti 996 gram. Pengungkapan tersebut menunjukkan pola distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur antarprovinsi di Pulau Kalimantan.
Janji Pernikahan Berubah Menjadi Jalan Masuk Jaringan Narkoba
KY ditangkap bersama rekannya berinisial IH di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Muyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Samarinda.
"Dari kedua tersangka kami mengamankan sabu seberat 996 gram netto yang dikemas dalam plastik teh China warna hijau dan dibawa menggunakan tas merah muda," kata Rudy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KY mengaku datang ke Samarinda dengan alasan hendak menikahi kekasihnya yang telah dipacari selama satu tahun.
Namun, sebelum keberangkatan, KY diduga telah menerima perintah dari seseorang berinisial MK melalui aplikasi komunikasi untuk membawa dan menyerahkan sabu tersebut.
Jalur Sabu Diduga Berawal dari Malaysia Masuk Melalui Kalbar
BNNP Kaltim menduga sabu yang dibawa KY merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara.
Rudy menyebut barang tersebut diduga berasal dari Kuching, Malaysia, kemudian masuk ke Pontianak sebelum dikirim menuju Samarinda.
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim pemberantasan dan tim kami sudah berangkat ke Pontianak. Yang menyuruh adalah saudara MK yang sekarang berada di Rutan Bengkayang," ujarnya.
MK diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Bengkayang, Kalimantan Barat.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Bukan Sekadar Perjalanan Pribadi, Penyidik Temukan Dugaan Niat Mengedarkan
BNNP Kaltim menegaskan alasan perjalanan untuk menikah tidak menghapus dugaan keterlibatan KY dalam peredaran narkotika.
Menurut Rudy, penyidik menemukan indikasi bahwa KY mengetahui barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis sabu.
"Itu bukan alasan dia mengedarkan. Memang mereka berniat menjadi kurir. Dia tahu dari awal barang itu narkoba, jadi niatnya sudah ada," tegasnya.
BNNP Kaltim Musnahkan Lebih dari 1 Kilogram Sabu
Selain kasus jaringan Pontianak-Samarinda, BNNP Kaltim juga mengungkap kasus peredaran sabu lainnya di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tersangka RJ dengan barang bukti 45,85 gram sabu yang ditemukan dalam tas berwarna hijau.
Secara keseluruhan, BNNP Kaltim memusnahkan 1.039,63 gram sabu dari dua kasus yang berhasil diungkap.
Sebanyak 993,78 gram sabu dari kasus pertama dimusnahkan setelah sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Jaringan Kalbar-Kaltim Masih Diburu
BNNP Kaltim memastikan penyidikan belum berhenti pada para tersangka yang telah ditangkap.
Petugas masih memburu jaringan yang berada di atas para kurir, termasuk pihak yang diduga mengendalikan distribusi narkotika lintas provinsi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika terus mencari celah untuk memasukkan barang haram ke berbagai daerah, termasuk melalui perjalanan pribadi yang terlihat biasa.
Di balik alasan perjalanan, penyidik menemukan pola lama: menjadikan seseorang sebagai pengantar barang tanpa terlihat sebagai bagian utama jaringan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro