PONTIANAK POST- Upaya Indonesia dan Thailand membongkar sindikat penipuan daring lintas negara tidak cukup hanya mengandalkan pertukaran informasi dan intelijen. Pelacakan aliran dana serta pemanfaatan mekanisme bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap jaringan hingga aktor utamanya.
Guru Besar Hukum Laut Internasional Universitas Indonesia Arie Afriansyah mengatakan pertukaran intelijen belum tentu dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum. Karena itu, investigasi harus diperkuat dengan penelusuran transaksi keuangan sejak awal.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan otoritas intelijen keuangan negara terkait harus menelusuri rekening, perusahaan cangkang, aset kripto, dan pemilik manfaat sejak awal,” kata Arie kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Telusuri Seluruh Jaringan
Arie menjelaskan Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk kerja sama bantuan hukum dengan seluruh negara anggota ASEAN melalui ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (ASEAN MLAT). Perjanjian tersebut mulai berlaku pada 20 Januari 2009 dan telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008.
Menurut dia, satuan tugas bersama di bawah Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) juga perlu memetakan seluruh mata rantai sindikat, mulai dari perekrut, pengelola scam compound, penyedia teknologi, rekening penampung, pemilik manfaat, hingga pihak yang melindungi operasinya.
"Pertukaran data real-time harus diikuti investigasi paralel, operasi terkoordinasi, pembekuan aset, serta pelindungan korban berdasarkan prinsip non-punishment,” katanya, seraya menambahkan bahwa ASEAN tidak memerlukan deklarasi baru, melainkan mekanisme operasional lintas negara.
Perkuat Diplomasi dan Lindungi Korban
Selain penguatan investigasi, Arie menilai Indonesia perlu menempuh diplomasi berlapis untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring.
Menurut dia, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat karena besarnya jumlah korban, hubungan strategis dengan Thailand, serta perannya di ASEAN. Namun, Thailand tidak dapat menindak pusat-pusat penipuan di Myanmar maupun Kamboja tanpa dukungan dari negara setempat.
“Indonesia perlu menempuh diplomasi berlapis, meminta akses konsuler dan menetapkan target waktu pemulangan, serta memastikan korban tidak diperlakukan sebagai pelaku. Pada saat yang sama, Indonesia harus menindak perekrut domestik,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Agustus, Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat kerja sama penegakan hukum melalui pertukaran informasi, intelijen, investigasi bersama, pelacakan aliran keuangan, serta koordinasi penegakan hukum untuk membongkar jaringan kejahatan transnasional.
“Ke depan kami sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam pertukaran informasi dan intelijen. Juga kerja sama investigasi bersama,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan pers bersama Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara