Amnesti Pengelola BUMN Bermasalah Picu Kekhawatiran

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:25 WIB
PIDATO: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8). ///  BPMI Setpres/Rusman
PIDATO: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8). (FOTO: BPMI Setpres/Rusman)

 

PONTIANAK POST – Wacana pemberian amnesti pengelola BUMN bermasalah yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto menuai kekhawatiran dari kalangan pakar hukum dan pegiat antikorupsi. Pengampunan bagi pengurus perusahaan negara yang mengakui kesalahan dinilai berisiko mengganggu penegakan hukum jika diterapkan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

Prabowo menyampaikan opsi tersebut dalam pidato penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8). Ia menyerahkan kemungkinan penerapannya kepada DPR.

Wacana itu muncul bersamaan dengan rencana pemerintah melakukan penataan besar-besaran terhadap BUMN, termasuk menutup perusahaan negara yang dinilai tidak produktif.

Prabowo Buka Opsi Pengampunan

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan pemerintah menemukan banyak persoalan dalam pengelolaan BUMN. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengelolaan perusahaan negara selama tiga dekade terakhir.

Namun, Presiden juga menawarkan opsi pengampunan bagi pihak yang bersedia mengakui kesalahan.

“Nah, ini saya serahkan kepada DPR,” kata Prabowo.

Prabowo mengkritik tata kelola BUMN yang dinilainya tidak bertanggung jawab kepada negara. Menurut dia, jumlah BUMN beserta anak dan cucunya mencapai 1.074 badan usaha.

“BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara, pemerintah tidak dianggap,” ujarnya.

Ratusan BUMN Ditutup

Pemerintah juga tengah melakukan restrukturisasi terhadap perusahaan negara. Prabowo menyebut sebanyak 290 BUMN telah ditutup dan jumlah perusahaan negara ditargetkan maksimal 300 pada akhir 2026.

Artinya, lebih dari 750 badan usaha berpotensi ditutup jika target tersebut terealisasi.

“Hanya BUMN yang produktif dan menciptakan nilai tambah untuk rakyat akan kita pertahankan,” kata Prabowo.

Langkah tersebut menjadi konteks penting munculnya wacana pengampunan bagi pengelola BUMN. Pemerintah menghadapi persoalan tata kelola perusahaan negara yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

DPR: Amnesti Tak Bisa Sepihak

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai amnesti dapat menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan persoalan lama di tubuh BUMN. Namun, mekanismenya harus mengikuti ketentuan konstitusi.

Menurut Hinca, Presiden memiliki kewenangan konstitusional memberikan amnesti sebagai kepala negara. Kewenangan tersebut, kata dia, membutuhkan persetujuan DPR.

“Namun, pemberian amnesti tidak dapat dilakukan sepihak karena membutuhkan persetujuan DPR,” katanya.

Hinca menilai persoalan pengelolaan BUMN selama bertahun-tahun akan membutuhkan proses panjang jika seluruhnya dibawa ke jalur hukum.

Pengadilan Ad Hoc Belum Dibahas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pernyataan Presiden mengenai pengadilan ad hoc BUMN belum berarti pemerintah akan segera membentuk lembaga peradilan khusus.

“Konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Supratman.

Ia mengatakan hingga kini belum ada pembahasan mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus perkara BUMN.

Pemerintah, lanjut dia, juga mendorong digitalisasi sistem pemerintahan sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi.

Pakar: Amnesti Bisa Jadi Preseden Berbahaya

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wacana amnesti bagi pelaku tindak pidana korupsi perlu diwaspadai.

Menurut dia, pengampunan dapat memberikan sinyal keliru terhadap upaya pemberantasan korupsi. Terlebih jika pengembalian kerugian negara dijadikan dasar untuk menghapus konsekuensi pidana.

“Saya kira ini berbahaya, karena tidak mustahil justru akan memicu dan memacu korupsi lebih kencang,” tegas Fickar.

Ia mengatakan negara sebenarnya memiliki instrumen hukum untuk mengejar dan menyita aset hasil kejahatan tanpa harus memberikan pengampunan kepada pelaku.

Fickar juga khawatir kebijakan tersebut membentuk persepsi bahwa korupsi merupakan tindakan yang risikonya dapat ditebus dengan mengembalikan kerugian setelah perkara terungkap.

“Presiden harus hati-hati dalam melakukan hal ini, jangan sampai justru menjadi kontraproduktif dan mempunyai julukan sebagai negara surga korupsi,” ujarnya.

MAKI Khawatir Penegak Hukum Kehilangan Momentum

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan kritik serupa.

Menurut Boyamin, kepala negara memang memiliki kewenangan memberikan pengampunan. Namun, penggunaan kewenangan tersebut terhadap perkara korupsi dinilai dapat melemahkan pemberantasan kejahatan luar biasa.

“Masa belum apa-apa sudah akan memberikan amnesti? Ini namanya menggembosi semangat teman-teman penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi,” kritiknya.

Ia juga mengkhawatirkan wacana tersebut membuka ruang negosiasi dalam proses penanganan perkara.

Situasi yang tidak jelas, menurut Boyamin, dapat dimanfaatkan oleh oknum aparat yang tidak berintegritas untuk mencari keuntungan.

Risiko yang Perlu Dijawab Pemerintah

Perdebatan mengenai amnesti tidak hanya menyangkut kewenangan Presiden dan persetujuan DPR. Persoalan yang lebih mendasar adalah batas perkara yang dapat memperoleh pengampunan dan mekanisme untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menjadi celah impunitas.

Jika pengelola BUMN hanya melakukan kesalahan administratif atau keputusan bisnis yang tidak menguntungkan, persoalannya berbeda dengan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Karena itu, wacana tersebut membutuhkan aturan yang jelas sebelum diterapkan. Tanpa batasan yang tegas, pengampunan dapat menimbulkan persoalan baru dalam upaya pemerintah membersihkan tata kelola BUMN.

Ujian bagi Penataan BUMN

Penataan BUMN menjadi salah satu agenda besar pemerintah. Di satu sisi, pemerintah ingin menutup perusahaan yang tidak produktif dan memperbaiki tata kelola.

Di sisi lain, proses tersebut akan berhadapan dengan keputusan dan pengelolaan BUMN selama puluhan tahun. Wacana amnesti kini menambah dimensi baru dalam proses tersebut.

Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah pengelola BUMN bermasalah dapat diampuni, tetapi di mana batas antara penyelesaian persoalan tata kelola dan pengampunan terhadap tindak pidana.

Jawaban atas persoalan itu akan menentukan apakah kebijakan tersebut menjadi instrumen penyelesaian masalah masa lalu atau justru menimbulkan preseden baru dalam penegakan hukum.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
BUMN bermasalah amnesti korupsi pengadilan ad hoc BUMN penegakan hukum pemberantasan korupsi