PONTIANAK POST - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut. Purbaya mengatakan perhitungan anggaran telah dilakukan agar kebijakan pengalihan status kepegawaian guru tetap menjaga kondisi fiskal.
"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Baca Juga: Tito Siapkan Tiga Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
Defisit RAPBN 2027 Tetap Dijaga 2,40 Persen
Purbaya juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah target defisit dalam RAPBN 2027 yang tetap dijaga sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau senilai Rp671,2 triliun.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas dia.
Ia mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Gaji PPPK Terkendala, Kemendagri Godok Bantuan DAU
PPPK Guru Dialihkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pengalihan status PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
Dalam kebijakan tersebut, guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Pemerintah Sinkronisasi Data Kepegawaian Guru
Prasetyo mengatakan pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.
Menurut dia, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat dilakukan secara terpisah karena berbagai aspek perlu diperhitungkan.
Selain menerima masukan dari DPR RI, pemerintah pusat juga terus menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara