PONTIANAK POST – Kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 memicu desakan agar tenaga kesehatan memperoleh perlakuan serupa.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai masih terdapat ketimpangan status ketenagakerjaan di sektor kesehatan. Ia meminta pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan secara lebih adil.
“Urusan paling fundamental bagi bangsa ini adalah pendidikan dan kesehatan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar. Namun, ada perlakuan yang belum adil. Jika guru PPPK dan guru honorer diberikan privilege untuk diangkat menjadi PNS pusat maupun PPPK penuh waktu, lantas apa bedanya guru dengan tenaga kesehatan?” tegas Edy, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Guru PPPK Dapat Jalan ke PNS, DPR Dorong Tenaga Kesehatan Tak Dianaktirikan
DPR Pertanyakan Perbedaan Perlakuan Guru dan Nakes
Edy mengatakan pendidikan dan kesehatan merupakan dua sektor fundamental yang memiliki peran penting bagi masyarakat.
Karena itu, menurut dia, kebijakan penataan status tenaga pendidik seharusnya juga menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian tenaga kesehatan.
Ia menilai tenaga kesehatan yang selama ini berstatus non-ASN atau honorer masih menghadapi ketidakjelasan status dalam sistem kepegawaian pemerintah.
“Saya amati, pertama, masih ada yang non-ASN, honorer. Statusnya tidak jelas dalam skema Undang-Undang ASN. Karena dalam Undang-Undang ASN itu hanya ada dua, PPPK dan PNS. Lalu kalau dia merekrut honorer, berarti bentuk eksploitasi,” jelasnya.
Menurut Edy, pemerintah perlu memastikan tenaga kesehatan yang bekerja dalam pelayanan publik memiliki status kepegawaian yang jelas serta memperoleh perlindungan yang memadai.
Baca Juga: PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS, DPR Minta Guru Madrasah Tak Dianaktirikan
Revitalisasi Puskesmas Harus Diikuti Penguatan Nakes
Edy juga menyoroti keseimbangan antara pembangunan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan dalam kebijakan anggaran kesehatan nasional.
Ia menilai pembangunan fisik tidak akan maksimal tanpa dukungan sumber daya manusia yang memadai.
Program strategis seperti revitalisasi 10.000 puskesmas dan peningkatan kualitas rumah sakit umum daerah (RSUD), kata dia, harus berjalan beriringan dengan penguatan SDM kesehatan.
“Pemerintah mau membangun fisik dan sarana pendukung dengan anggaran besar, tetapi jangan lupa bahwa aktor utama pembangunan kesehatan adalah sumber daya manusianya,” ujarnya.
Menurut Edy, keseimbangan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah Komisi IX DPR RI dalam pembahasan kebijakan dan anggaran kesehatan.
“Politik anggaran yang menjadi PR kami di Komisi IX adalah menyeimbangkan antara revitalisasi fasilitas dengan jaminan kesejahteraan SDM kesehatan,” lanjutnya.
Baca Juga: Status PPPK Guru Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Ini Ketentuannya
DPR Minta Data Tenaga Kesehatan Diperbarui
Untuk memperkuat advokasi dalam penyusunan kebijakan dan anggaran, Edy meminta asosiasi serta forum tenaga kesehatan memperbarui data seluruh anggotanya secara rinci dan akurat.
Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi tenaga kesehatan secara lebih menyeluruh, termasuk status kepegawaian dan kebutuhan formasi.
Menurut Edy, data yang valid juga diperlukan sebagai dasar menghitung kebutuhan anggaran serta menyusun kebijakan penataan SDM kesehatan.
“Data ini sangat penting sebagai kalkulasi politik anggaran dan kebijakan, sehingga Komisi IX dapat mengadvokasi ini agar nakes mendapatkan kepastian status dan keadilan di dalam skema ASN,” pungkasnya.
Tuntutan Kepastian Status Nakes Menguat
Desakan Edy tersebut menambah suara di DPR yang meminta pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada tenaga kesehatan PPPK, PPPK paruh waktu, dan tenaga honorer.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris juga meminta pemerintah memberikan kepastian status dan penghasilan yang lebih layak bagi tenaga kesehatan.
Ia bahkan membandingkan kebijakan terhadap guru PPPK dengan kondisi tenaga kesehatan yang masih menghadapi ketidakjelasan status.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS, DPR kini mendorong agar penataan status tenaga kesehatan tidak berjalan tertinggal.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan, perlindungan kerja, jenjang karier, serta keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.*
Editor : Uray RonaldSumber : DPR RI