Delapan Terdakwa Kasus LPEI Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Handoko Limaho bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/7). (FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Handoko Limaho bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/7). (FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar)

PONTIANAK POST - Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015-2020 menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat.

"Terdakwa Handoko dkk (kasus LPEI), agenda pembacaan tuntutan," ucap Juru Bicara PN Jakpus kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali dengan Hakim Ketua Edward Agus.

Kedelapan terdakwa terdiri atas Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

Kemudian, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2020 yang menurut dakwaan jaksa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.

Para terdakwa diduga turut melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berhubungan dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Perbuatan tersebut disebut memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan yang diduga melawan hukum itu bermula ketika Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.

Pengajuan tersebut disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Handoko dan Liu juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Selain itu, keduanya diduga mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
sidang tuntutan KPK pembiayaan ekspor LPEI dugaan korupsi