Bendera Daerah Berkibar, Sikap Aparat Tak Seragam: Aceh Dibubarkan, Borneo Raya Dibiarkan

Silvina • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:47 WIB
Bendera borneo raya yang berkibar di bawah bendera merah putih di Kaltim jelang HUT RI ke 81. (DOK JAWA POS)
Bendera borneo raya yang berkibar di bawah bendera merah putih di Kalimantan jelang HUT RI ke 81. (DOK JAWA POS)

PONTIANAK POST – Aparat dan pemerintah memberikan respons berbeda terhadap munculnya sejumlah simbol daerah di Aceh, Papua, dan Kalimantan menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia.

Di Aceh, TNI-Polri membubarkan massa yang mengibarkan bendera bulan bintang di halaman Masjid Raya Baiturrahman. Prajurit TNI kemudian menurunkan kembali bendera tersebut.

Aparat disebut sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif. Namun, imbauan agar massa menjaga ketertiban tidak diindahkan.

Baca Juga: Bendera Borneo Raya Berkibar, Ternyata Bermula dari Jejak Negara Dayak Besar di Kalimantan

Lima Orang Sempat Diamankan

Menurut informasi daftar populer, dalam rapat Forkopimda Aceh, pemerintah daerah juga mengungkap dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan memprovokasi massa, termasuk dengan melibatkan anak-anak di bawah umur.

Lima orang sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan.

Baca Juga: Pusat Diminta Dengarkan Aspirasi Daerah di Balik Fenomena Bendera Borneo Raya

Situasi berbeda terjadi di Papua. KNPB Sentani mengklaim massa dibatasi ketika hendak menuju DPRD Kabupaten Jayapura. Organisasi tersebut juga menuding aparat menggunakan gas air mata dan water cannon yang disebut menyebabkan empat orang mengalami luka ringan.

Sementara di Kalimantan, respons terhadap bendera Borneo Raya disebut lebih lunak. Bendera tersebut diperbolehkan berkibar dengan ketentuan tetap berada di bawah Merah Putih.

Pemerintah Tekankan Koridor Hukum

Baca Juga: Ternyata Pernah Ada Gagasan Membentuk Negara Dayak Besar di Kalimantan, Begini Sejarahnya

Perbedaan respons tersebut menunjukkan penanganan simbol daerah tidak berlangsung dengan pola yang sama di setiap wilayah.

Menkopolkam Jamari Chango menegaskan kebebasan menyampaikan aspirasi tetap dihormati, tetapi harus berada dalam koridor hukum. Jika terdapat pengerusakan dan tindak pidana, aparat diminta memprosesnya secara tegas dan adil.

Pemerintah juga mengambil langkah di luar pendekatan keamanan.

Baca Juga: Bendera Borneo Raya Kembali Berkibar, Mengapa Simbol Lama Ini Kembali Dibicarakan di Kalimantan?

Presiden Prabowo memerintahkan percepatan pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir pada 2027.

Langkah tersebut menunjukkan persoalan yang muncul tidak hanya dipandang sebagai persoalan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan persoalan yang belum selesai di daerah.


Editor : Silvina
aparat Indonesia bendera daerah aceh papua