Prabowo Minta Izin Korporasi Pembakar Lahan Dicabut, Polda Kalbar Dalami Delapan Perusahaan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 22:41 WIB
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.

 

PONTIANAK POST – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum tidak ragu mencabut seluruh izin korporasi yang terindikasi melakukan atau memerintahkan pembakaran hutan dan lahan. Perintah itu disampaikan ketika pemerintah memeriksa 42 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, dan aparat intelijen menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi. Setiap indikasi pembakaran harus segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

“Saya minta polisi, kejaksaan selidiki, intelijen selidiki. Kalau ada indikasi segera laporan, kita segera cabut,” kata Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026).

Menurut Presiden, kebijakan tersebut berlaku bagi semua perusahaan tanpa pengecualian. Ia menegaskan pencabutan dapat mencakup seluruh izin yang dimiliki korporasi apabila ditemukan indikasi memerintahkan pembakaran lahan.

“Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka menyuruh bakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main,” tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa keterkaitan perusahaan dengan karhutla. hingga akhir Agustus, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan.

Pemeriksaan mencakup sumber api, luas lahan terbakar, hubungan kebakaran dengan aktivitas usaha, serta pemenuhan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindakan hukum.

“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh,” katanya.

“Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” lanjut Rizal.

Keberadaan hotspot di dalam wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Penentuan tanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan lapangan, pengumpulan alat bukti, dan proses hukum.

Salah satu tindakan pengawasan dilakukan di areal PT Sinar Karya Mandiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH menyegel area tersebut pada 27 Agustus 2026.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit hingga 18 Agustus, investigasi awal memperkirakan sekitar 1.500 hektare lahan terbakar. Pengawas masih menemukan titik api dan kepulan asap saat mendatangi lokasi.

Sebagian besar tutupan lahan di area terdampak berupa semak belukar. Tanah di lokasi tersebut memiliki karakteristik gambut dan aluvial yang rentan terbakar.

Rizal mengatakan, penindakan akan mempertimbangkan luas kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan.

Kebakaran dengan luas kurang dari 100 hektare dapat dikenai denda dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan apabila ditemukan pelanggaran. Sementara kebakaran lebih dari 100 hektare dapat diproses melalui jalur pidana dan perdata jika unsur pelanggarannya terbukti.

Polda Kalbar Dalami Delapan Korporasi

Di Kalimantan Barat, kepolisian juga mulai mendalami keterkaitan korporasi. Hingga 30 Agustus 2026, Polda Kalbar menangani 56 laporan karhutla dengan 31 orang berstatus terlapor dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga menelusuri keterkaitan delapan korporasi dengan kebakaran di wilayah mereka. Pemeriksaan mencakup kemungkinan pembakaran langsung, perintah kepada pihak lain, ataupun kelalaian yang menyebabkan api merembet.

“Kami sudah menangani 56 laporan yang masuk. Sementara yang ditetapkan sebagai terlapor sudah ada 31 orang dan lima tersangka,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar di Kabupaten Bengkayang, Senin (31/8/2026).

Alberd menilai penegakan hukum perlu diperkuat karena karhutla telah memasuki kondisi kritis dan berpotensi menimbulkan dampak luas.

“Saat ini kita lebih kepada upaya penegakan hukum untuk mengantisipasi dampak luas. Ini bukan situasi yang lazim, bukan situasi yang tenang dan damai saja, tetapi sudah situasi yang kritis,” ujarnya.

Penyelidikan terhadap delapan korporasi masih berlangsung. Ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Pemprov Kalbar Laporkan Empat Perusahaan

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, dan proses pidana.

“Jangan dulu membakar lahan pada saat panas ini. Mohon penegakan hukumnya kalau bisa benar-benar ditegakkan dan benar-benar diawasi,” kata Norsan saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Kantor BPBD Kalbar, Selasa (1/9/2026).

Norsan menyebut empat perusahaan telah dilaporkan. Namun, identitas perusahaan, instansi penerima laporan, dan perkembangan penanganannya belum dijelaskan.

“Yang sudah kita laporkan sampai mencabut izin. Izin dicabut dan juga dikenakan pidana,” tegasnya.

Hampir Separuh Hotspot Berada di Kawasan Berizin

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 23.307 hotspot berkepercayaan tinggi sepanjang Januari–Agustus 2026. Sebanyak 9.824 titik atau sekitar 42,2 persen terdeteksi di area hak guna usaha perkebunan sawit dan konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Di sektor sawit Kalbar, jumlah tertinggi ditemukan di konsesi PT Mekar Karya Kahuripan di Ketapang dengan 312 titik. Berikutnya PT Sinar Karya Mandiri di Ketapang sebanyak 254 titik dan PT Kayung Agro Lestari di Kayong Utara 229 titik.

Pada konsesi PBPH, PT Finnantara Intiga di Sanggau tercatat memiliki 189 hotspot. PT Inhutani III Nangapinoh di Melawi memiliki 188 titik dan PT Mayawana Persada di Kayong Utara 176 titik.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI Umi Ma’rufah menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan tata kelola perizinan.

“Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan, karena penerbitan perizinan di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan hukum,” katanya.

Data WALHI merupakan hasil analisis hotspot, bukan penetapan kesalahan hukum. Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Asap Menekan Kesehatan Warga

Penegakan hukum berlangsung ketika dampak karhutla telah menjangkau permukiman. WALHI, dengan merujuk informasi Kementerian Kesehatan, menyebut sekitar 3,4 juta warga di tujuh provinsi terdampak langsung dan terpapar kabut asap hingga 26 Agustus 2026.

Di Kota Pontianak, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat menjadi lebih dari 300 kasus per hari. Dalam kondisi normal, Dinas Kesehatan mencatat sekitar 100–200 kasus harian.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko memperkirakan kenaikannya sekitar 10 persen. Namun, ia menegaskan penyebab setiap kasus ISPA tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan kabut asap.

Di Kubu Raya, Dinas Kesehatan mencatat 2.119 kasus ISPA dan gejala ISPA hingga 10 Agustus. Sementara Kayong Utara mencatat 934 kasus selama 31 Mei–1 Agustus 2026.

Bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta warga dengan riwayat asma dan penyakit jantung menjadi kelompok yang paling membutuhkan perlindungan. Fasilitas kesehatan dan layanan oksigen disiagakan untuk mengantisipasi peningkatan pasien.

Prabowo Tawarkan Pembukaan Lahan Tanpa Membakar

Prabowo juga meminta aparat mencegah pembakaran yang dilakukan dengan alasan membuka lahan. Pemerintah daerah diminta memperkuat edukasi hingga tingkat desa mengenai larangan dan risiko pembakaran.

Menurut Presiden, masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan tidak boleh dibiarkan mencari jalan keluar dengan membakar. Mereka dapat melapor kepada camat atau bupati agar pemerintah memberikan bantuan.

“Kalau mereka butuh untuk buka lahan, mereka bikin laporan ke camat, bupati, nanti pemerintah yang akan bantu mereka,” kata Prabowo.

Bantuan dapat melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Pembukaan lahan juga dapat diorganisasi melalui kelompok tani dengan pembiayaan dari kredit usaha rakyat (KUR) ataupun koperasi.

“TNI dan Polri akan membantu, pemda akan membantu rakyat, diorganisasi per kelompok tani, nanti biayanya bisa melalui KUR, koperasi,” ujarnya.

 

 

Infografis: Penegakan Hukum Karhutla

Indikator Jumlah
Perusahaan diperiksa KLH/BPLH di Sumatera–Kalimantan 42
Laporan ditangani Polda Kalbar 56
Orang berstatus terlapor 31
Tersangka 5
Korporasi didalami Polda Kalbar 8
Perusahaan dilaporkan Pemprov Kalbar 4
Area PT Sinar Karya Mandiri diperkirakan terbakar ±1.500 hektare

Konsesi Sawit dengan Hotspot Tertinggi di Kalbar

Januari–Agustus 2026

No. Perusahaan Kabupaten Hotspot
1 PT Mekar Karya Kahuripan Ketapang 312
2 PT Sinar Karya Mandiri Ketapang 254
3 PT Kayung Agro Lestari Kayong Utara 229
4 PT Ragam R. R. Kubu Raya 131
5 PT Sungai Putri Agro Sawit Ketapang 126
6 PT Kalbar Inti Plantation Melawi 116
7 PT Benua R. R. Kubu Raya 93
8 PT Bumi Subur Lestari Kubu Raya 77
9 PT Agro Majusejahtera Ketapang 61

Konsesi PBPH dengan Hotspot Tertinggi di Kalbar

Januari–Agustus 2026

No. Perusahaan Kabupaten Hotspot
1 PT Finnantara Intiga Sanggau 189
2 PT Inhutani III Nangapinoh Melawi 188
3 PT Mayawana Persada Kayong Utara 176
4 PT Hutan Ketapang Industri Ketapang 142
5 PT Grace Putri Perdana Ketapang 138
6 PT Prima Bumi Sentosa Ketapang 87
7 PT Wana Kerta Eka Lestari Ketapang 61

Catatan: Hotspot merupakan indikasi anomali panas berdasarkan pemantauan satelit. Keberadaannya di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan menyebabkan kebakaran.

Sumber: Sekretariat Presiden, Polda Kalbar, Pemprov Kalbar, KLH/BPLH, dan WALHI

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
penegakan hukum karhutla hotspot di konsesi Prabowo cabut izin korporasi pembakar lahan perusahaan diperiksa izin perusahaan dicabut