PONTIANAK POST - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan penanganan 169 laporan polisi hingga 4 September 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan perkara tersebut mencakup area terbakar seluas 4.741,8915 hektare.
"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," ucap Pipit, Sabtu (5/9).
Baca Juga: Polda Kalbar Tangani 63 Kasus Karhutla, 7 Orang Jadi Tersangka dan 720,95 Hektare Lahan Terbakar
Kalbar Catat Tujuh Tersangka Karhutla
Polda Kalimantan Barat mencatat tujuh orang tersangka dalam penanganan kasus karhutla hingga 4 September 2026.
Jumlah tersebut berada di bawah Polda Riau sebanyak 42 tersangka, Polda Sumatera Selatan 20 tersangka, dan Polda Kalimantan Tengah 20 tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Pipit mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah.
Ia menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla.
"Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
169 Laporan Polisi Ditangani
Pipit menjelaskan 169 laporan polisi tersebut merupakan perkara yang ditangani Polri sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan luas area terbakar, Polda Riau mencatat area terbesar dengan luas 2.112,25 hektare.
Polda Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya dengan luas area terbakar 1.696,3 hektare, sedangkan Polda Lampung mencatat 637,4 hektare.
Baca Juga: Polres Sambas Selidiki 3 Kasus Karhutla, Pemilik Lahan dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Polri Dorong Pencegahan Karhutla
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mencegah karhutla dan memberikan efek jera.
Menurut dia, penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pembakaran hutan dan lahan.
"Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran," ucap Trunoyudo.
Ia menegaskan setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.
Polri berkomitmen melanjutkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sebagai bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara