Yusril Tegaskan Reformasi Pidana, Hukuman Tak Lagi Sekadar Balas Kejahatan

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 07:15 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam acara 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit, di Jakarta, Senin (7/9). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam acara 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit, di Jakarta, Senin (7/9). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

PONTIANAK POST - Indonesia mulai meninggalkan paradigma pemidanaan yang bertumpu pada pembalasan dan bergerak menuju sistem hukum pidana yang mengutamakan keseimbangan antara pencegahan, rehabilitasi, pemulihan, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perubahan tersebut merupakan pergeseran fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Hal itu disampaikannya saat menghadiri 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Senin (7/9).

"Kita beralih dari orientasi pemidanaan yang dulunya sangat berpusat pada pembalasan menuju sistem yang berupaya menyeimbangkan pencegahan, rehabilitasi, restorasi, pelindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujar Yusril.

Dalam kegiatan tersebut, Yusril juga menjelaskan peran kementeriannya dalam memperkuat koordinasi di antara lembaga-lembaga penegak hukum. Menurutnya, sinergi diperlukan agar seluruh institusi dapat bekerja dalam satu sistem tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing.

Ia menegaskan koordinasi pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk mencampuri proses peradilan. Independensi kekuasaan kehakiman, kata Yusril, tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.

Empat Tantangan Hukum Pidana Modern

Yusril menyebut ada empat tantangan besar yang kini dihadapi hukum pidana modern dan membutuhkan kerja sama antarnegara Asia. Persoalan tersebut meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan siber, kejahatan perbankan dan finansial transnasional, serta penegakan hukum pidana lintas negara.

Untuk pertanggungjawaban pidana korporasi, ia menilai diperlukan mekanisme hukum yang efektif sekaligus terukur. Sementara menghadapi kejahatan siber, sistem hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengorbankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan hak asasi manusia.

Dalam menangani kejahatan finansial lintas negara, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pelacakan aset. Namun, langkah tersebut tetap harus dilakukan dengan memastikan aktivitas ekonomi yang sah tidak ikut dirugikan.

Yusril menambahkan, kerja sama penegakan hukum lintas negara sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan internasional. Profesionalisme dan independensi sistem peradilan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan tersebut.

Pada kesempatan itu, Yusril turut mengapresiasi peran advokat dalam sistem penegakan hukum. Ia menilai profesi hukum yang independen bukanlah penghalang bagi penegakan hukum, melainkan bagian penting dalam memberikan legitimasi terhadap proses tersebut.

"Independensi profesi hukum adalah salah satu kondisi yang memberikan legitimasi pada penegakan hukum," ucap dia.

Pembukaan 36th POLA Summit ditutup dengan prosesi pemukulan gong oleh Yusril. Prosesi itu menandai dimulainya konferensi yang diharapkan menghasilkan gagasan strategis untuk memperkuat rule of law atau supremasi hukum di kawasan Asia dan dunia, (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
orientasi hukuman yusril ihza mahendra hukum pidana reformasi