Geram Karhutla Marak, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Korporasi Nakal

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 16:04 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9). (BAKOM RI)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9). (BAKOM RI)

PONTIANAK POST — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali melanda sejumlah daerah. Dalam instruksi tegasnya, Kepala Negara memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyasar aktor intelektual di tingkat korporasi yang terbukti mendalangi pembakaran lahan.

Ketegasan tersebut disampaikan Presiden kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memimpin Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9).

Prabowo menyoroti dampak sistemik dari karhutla yang tak hanya merusak ekosistem lingkungan secara masif, tetapi juga menyengsarakan masyarakat luas. "Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," kata Prabowo.

Baca Juga: Tindaklanjuti Masukan DPRD Soal Karhutla, Pemkot Pontianak Siapkan Langkah Antisipasi Dampak Asap

Prabowo tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat membeberkan indikasi kesengajaan di balik pola kebakaran yang berulang. Ia menemukan kejanggalan pada lahan bekas terbakar yang dengan cepat beralih fungsi menjadi areal perkebunan komersial.

"Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ujarnya.

138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

Merespons ketegasan Presiden, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa jajarannya bergerak cepat di lapangan. Terhitung sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah memproses ratusan perkara terkait pengrusakan lingkungan tersebut.

"Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses," Listyo menegaskan.

Baca Juga: Pusat Setop Perda Bakar Lahan Peladang Tradisional

Listyo membeberkan bahwa total area terdampak kebakaran yang tengah ditangani kepolisian mencapai 8.637,35 hektare. Pihaknya memastikan proses hukum tidak akan berhenti di level pekerja lapangan, melainkan terus mengusut keterlibatan manajemen perusahaan.

"Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," tutupnya.

Editor : Miftahul Khair
perusahaan terkait karhutla pembakaran lahan kapolri Presiden Prabowo