75 Hektare HGU PT Pinang Witmas Abadi di Kubu Raya Terbakar, Polisi Periksa Manajemen Perusahaan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 00:40 WIB
PASANG GARIS POLISI: Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lahan terbakar dalam kawasan HGU PT Pinang Witmas Abadi, Desa Pasak Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Selasa (8/9). Polisi menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan sekitar 75 hektare lahan tersebut. FOTO: POLRES KUBU RAYA
PASANG GARIS POLISI: Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lahan terbakar dalam kawasan HGU PT Pinang Witmas Abadi, Desa Pasak Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Selasa (8/9). Polisi menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan sekitar 75 hektare lahan tersebut. FOTO: POLRES KUBU RAYA

 

PONTIANAK POST — Kebakaran melanda sekitar 75 hektare lahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pinang Witmas Abadi di Desa Pasak Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Polisi kini menyelidiki titik awal api, penyebab kebakaran, serta kemungkinan adanya unsur pidana.

Dari luas tersebut, sekitar tujuh hektare merupakan lahan yang telah ditanami kelapa sawit. Sebagian besar area lainnya belum ditanami dan masih berupa hutan bawas.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengecek lokasi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril.

Petugas memasang garis polisi dan baliho di sekitar lokasi. Sejumlah saksi serta pihak perusahaan telah dimintai keterangan untuk mengurai rangkaian kejadian sebelum dan selama kebakaran.

Api Muncul di Blok I35

Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan pihak perusahaan, kebakaran pertama kali diketahui pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Titik api terdeteksi di rencana Blok I35 dalam kawasan HGU PT Pinang Witmas Abadi.

Perusahaan dilaporkan telah mengerahkan upaya pemadaman. Namun, ketika polisi mengecek lokasi empat hari kemudian, api disebut masih meluas sehingga pemadaman harus dilanjutkan.

Belum dijelaskan jenis tanah, kondisi cuaca, jumlah petugas, serta peralatan yang dikerahkan perusahaan. Polisi masih mencocokkan keterangan tersebut dengan kondisi faktual di lapangan.

Manajemen Perusahaan Akan Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan pengecekan tempat kejadian perkara merupakan langkah awal penyelidikan.

“Tim Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan memasang police line sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar Ade, Kamis (10/9).

Polisi juga meminta keterangan pihak perusahaan dan saksi di sekitar lokasi. Seluruh informasi akan diverifikasi untuk menemukan penyebab kebakaran dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Seluruh informasi yang diperoleh akan kami verifikasi dan dalami untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” katanya.

Pemeriksaan selanjutnya akan menyasar manajemen kebun dan pimpinan PT Pinang Witmas Abadi. Kepala desa dan kepala dusun setempat juga masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan.

Status HGU Dicocokkan

Polisi akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Perkebunan Kubu Raya. Koordinasi dilakukan untuk mencocokkan batas HGU, status lahan, dan peruntukan kawasan.

Data tersebut diperlukan untuk memastikan posisi seluruh area yang terbakar. Polisi juga akan memeriksa aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi sebelum api muncul.

“Penyelidikan masih berjalan. Tim Satgas Gakkum Polres Kubu Raya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, berkoordinasi dengan instansi teknis, serta mencocokkan data dan kondisi faktual di lapangan,” jelas Ade.

Ia memastikan perkara akan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti tindak pidana. Kesimpulan tidak akan diambil sebelum penyidik memperoleh keterangan saksi, bukti, dan hasil pemeriksaan teknis.

Tanggung Jawab Belum Ditentukan

Hingga Kamis, polisi belum menetapkan tersangka ataupun menyebut pihak yang bertanggung jawab. Keberadaan kebakaran di dalam kawasan HGU juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab atau kesalahan perusahaan.

PT Pinang Witmas Abadi, berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, menyatakan telah melakukan pemadaman sejak kebakaran diketahui. Belum terdapat keterangan langsung dari pimpinan perusahaan mengenai kronologi, sistem pencegahan, ataupun luas tanaman yang terdampak.

Penyelidikan diarahkan untuk mengetahui titik awal api, kondisi lahan, aktivitas di sekitarnya, serta tindakan yang dilakukan sebelum dan setelah kebakaran diketahui.

“Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ade.

Api dan Penyelidikan Berjalan Bersamaan

Polisi menegaskan pengendalian kebakaran tetap menjadi kebutuhan paling mendesak. Pada saat bersamaan, kondisi lokasi harus dijaga agar bukti yang diperlukan dalam penyelidikan tidak hilang.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan api dapat dikendalikan dan pada saat bersamaan proses penegakan hukum tetap berjalan,” katanya.

“Kami akan bekerja berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil pendalaman di lapangan,” lanjut Ade.

Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan Satgas Gakkum Polres Kubu Raya. Setiap temuan akan diverifikasi sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya. 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Karhutla Kubu Raya kebakaran lahan perusahaan sawit Satgas Gakkum Polres Kubu Raya HGU Sungai Ambawang HGU PT Pinang Witmas Abadi terbakar