PONTIANAK POST - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlanjut ke ranah penegakan hukum. Kementerian Kehutanan menyebut telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla hingga September 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).
Sanksi administratif tersebut dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca Juga: Kemenhut Proses 31 Kasus Karhutla, Kalbar Empat Perkara
Pembekuan Izin Disertai Pemulihan Lingkungan
Raja Juli menjelaskan penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Kemenhut juga memiliki instrumen pemulihan lingkungan.
“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Terkait status izin perusahaan yang dikenai tindakan tersebut, Raja Juli menegaskan nomenklatur yang digunakan Kemenhut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.
“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.
Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan tersebut dalam keterangannya.
Gakkum Kehutanan Tangani 46 Kasus
Selain tindakan administratif terhadap perusahaan, Raja Juli menyebut jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.
“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.
Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi. Perkara yang memiliki unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum.
Baca Juga: 35 Perusahaan di Kalbar Bakal Diaudit Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Sanksi Karhutla di Kalimantan Barat
Penindakan terhadap perusahaan terkait karhutla juga telah dilakukan Kemenhut di Kalimantan Barat.
Pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare pada areal kelolaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
Kemenhut menyatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.
Pada 4 September 2026, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.
Kemenhut menyebut penindakan terhadap pemegang PBPH dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan dan dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. *
Editor : Uray RonaldSumber : Antara