KLH Sudah Segel Sekitar 50 Perusahaan Terkait Karhutla di Delapan Provinsi

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 23:16 WIB
KLH/BPLH menyegel lahan bekas kebakaran PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Kemen LH)
KLH/BPLH menyegel lahan bekas kebakaran. (Kemen LH)

 

PONTIANAK POST - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 50 perusahaan di delapan provinsi yang wilayah kerjanya teridentifikasi memiliki titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan penyegelan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap indikasi pelanggaran karhutla.

"Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi," ujar Wamen Diaz, Rabu (16/9).

Penyegelan dilakukan setelah titik kebakaran teridentifikasi di area yang masuk dalam wilayah kerja perusahaan-perusahaan tersebut. Diaz menegaskan, sanksi akan diberikan apabila ditemukan keterlibatan perusahaan.

Baca Juga: Kemenhut Ingatkan Karhutla Masih Mengintai hingga November, Kalbar Diminta Waspada

Sinkronisasi Data Karhutla

Diaz juga mendorong sinkronisasi data antarinstansi untuk memperkuat pengawasan dan penanganan karhutla.

Hal itu disampaikannya setelah meninjau penanganan karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/9). Dalam kunjungan tersebut, Diaz melakukan pemantauan data karhutla sebagai salah satu langkah penanganan.

Dalam peninjauan itu, terlihat penggunaan tiga data dari tiga satelit berbeda oleh lembaga yang terlibat dalam penanganan karhutla. Diaz mendorong agar ketiga data tersebut disinkronkan untuk memudahkan proses pengawasan dan pemadaman.

"Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla, jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data, kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” tutur Diaz.

Baca Juga: Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 6 Perusahaan Ada di Kalbar

Ingatkan Aturan Penanganan Karhutla

Wamen LH kembali mengingatkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang bertujuan mengamankan penanganan karhutla dan mencegah kejadian serupa terulang.

"Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut dan juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Semoga dengan semua langkah ini, penanganan karhutla bisa berjalan dengan lancar,” demikian Diaz Hendropriyono.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
penegakan hukum karhutla perusahaan disegel KLH KLH segel perusahaan karhutla karhutla delapan provinsi Diaz Hendropriyono