Pengupas Bawang Masuk Desil Kaya, Bansos Terputus

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 22:48 WIB
Ilustrasi bawang putih.
Ilustrasi bawang putih.

 

PONTIANAK POST — Ehoy, perempuan berusia 68 tahun yang hidup sendiri di rumah kontrakan, bertahan dengan mengupas bawang di pasar. Namun, warga Kramat Jati, Jakarta Timur, itu tercatat dalam Desil 6 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga tidak menerima bantuan sosial.

Ehoy bersama ratusan warga mendatangi Kantor Kementerian Sosial, Kamis (17/9), untuk memprotes salah desil DTSEN. Mereka membawa sekitar 2.500 data warga yang diduga mengalami ketidaksesuaian pemeringkatan hingga kehilangan bansos, beasiswa, dan jaminan kesehatan.

Upah Rp2.500 per Kilogram

Nasib serupa dialami Marni, warga Kramat Jati yang juga bekerja sebagai pengupas bawang. Suaminya merupakan buruh harian lepas di Pasar Induk Kramat Jati.

Meski penghasilan keluarganya terbatas, Marni tercatat dalam Desil 9. Posisi tersebut menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi dalam pemeringkatan DTSEN.

“Iya, pengupas bawang. Padahal, upahnya cuma Rp2.500 per kilogram. Malah desilnya sembilan,” keluh Marni sambil tertawa getir.

Penghasilan pengupas bawang bergantung pada banyaknya pekerjaan yang tersedia. Tidak ada kepastian bahwa mereka memperoleh pesanan maupun pendapatan yang sama setiap hari.

Suami Stroke, Tercatat Desil 6

Dalam audiensi di Kantor Kemensos, Sri Sugiyarti menceritakan kondisi keluarganya dengan suara bergetar. Warga Rusunawa Pesakih itu mengaku belum pernah menerima bantuan meski suaminya mengalami stroke.

Anaknya baru menyelesaikan sekolah dan belum bekerja. Sri yang sebelumnya berdagang juga harus berhenti karena merawat suaminya.

“Saya yang awalnya berdagang sekarang tidak bekerja karena mengurus suami. Silakan cek data ke rumah,” katanya.

Sri mengaku pernah didatangi petugas survei kelurahan sekitar tiga bulan lalu. Namun, status kesejahteraan keluarganya tetap berada pada rentang Desil 6–10.

Ia telah mengadukan persoalan itu kepada pemerintah kota, dinas sosial, dan kelurahan. Namun, Sri mengaku belum memperoleh penyelesaian.

“Saya sudah ke wali kota dan dinas sosial, tetapi tetap tidak ada solusi. Dari kelurahan hanya diminta bersabar,” ujarnya.

Aset Rp1 Miliar Tak Pernah Dimiliki

Keluhan lain disampaikan Siti Kholilah, warga Kalibaru, Cilincing. Kartu Jakarta Pintar anaknya dihentikan setelah keluarganya tercatat dalam Desil 6.

Siti juga menemukan keterangan bahwa dirinya memiliki aset senilai Rp1 miliar. Ia membantah data tersebut dan meminta pemerintah memeriksa kembali kondisi keluarganya.

“Sebelumnya saya mendapat BPNT dan bantuan sembako. Mengapa pada 2026 saya tidak mendapatkannya lagi?” tanyanya kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Kesalahan pencatatan aset dapat mengubah peringkat kesejahteraan dan menutup akses keluarga terhadap sejumlah program bantuan. Dampaknya tidak hanya mengenai bantuan pangan, tetapi juga pendidikan anak.

Desil Menentukan Akses Bantuan

DTSEN membagi rumah tangga ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Desil 1 berisi 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok tertinggi.

Pemerintah menggunakan pemeringkatan tersebut sebagai salah satu dasar penentuan penerima program sosial. Namun, batas desil penerima dapat berbeda menurut kriteria setiap program.

Ketika kondisi rumah tangga tidak tergambar secara akurat, warga miskin berisiko tersingkir dari daftar penerima. Sebaliknya, data yang tidak diperbarui juga dapat membuat bantuan tidak tepat sasaran.

Menurut BPS dan Kemensos, desil DTSEN dihitung dari gabungan kondisi sosial ekonomi keluarga, antara lain pekerjaan, pendidikan, komposisi keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan kendaraan, serta aset lain. Datanya berasal dari pemadanan Regsosek, DTKS, dan P3KE berbasis NIK, kemudian diperbarui melalui usulan atau sanggahan masyarakat, pemerintah daerah, serta pemeriksaan lapangan.

Pemutakhiran dilakukan secara berkala, sedikitnya setiap tiga bulan. Namun, bobot setiap variabel dalam penghitungan desil belum dipublikasikan secara terperinci kepada masyarakat. Kementerian Sosial menegaskan warga dapat mengajukan koreksi melalui aplikasi Cek Bansos atau operator SIKS-NG di desa dan kelurahan.

Warga Bawa 2.500 Aduan

Juru Bicara Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan (KWJK) Dea Melrisa Agnesia mengatakan, warga tidak hanya membawa keluhan. Mereka menyerahkan kajian akademik dan sekitar 2.500 data dugaan salah pemeringkatan yang dihimpun melalui posko pengaduan.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena posko terus menerima laporan warga.

“Yang ingin kami tekankan, persoalan ini tidak berhenti pada data yang kami bawa. Data warga yang mengadu terus bertambah,” ujar Dea.

Mensos Janji Telusuri Data

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima para demonstran bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. Saifullah berjanji menelusuri satu per satu data yang diserahkan warga.

Kemensos mengajak KWJK dan perwakilan warga terlibat dalam proses verifikasi dan validasi. Pelibatan masyarakat dinilai diperlukan agar koreksi tidak hanya dilakukan berdasarkan basis data administratif.

“Ketika data dibuka kepada publik, pemerintah juga harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi, menyanggah, dan mengusulkan perubahan jika menemukan ketidaksesuaian,” kata Saifullah.

Kemensos belum menetapkan tenggat penyelesaian 2.500 aduan tersebut. Verifikasi dilakukan bersama BPS, dinas sosial, serta pemerintah desa atau kelurahan dan dapat dipantau melalui aplikasi Cek Bansos atau nomor laporan dari petugas. Warga yang terbukti salah desil akan diusulkan masuk kembali sebagai penerima bantuan sesuai persyaratan program, tetapi pemulihannya tidak otomatis dan menunggu penetapan hasil pemutakhiran DTSEN.

Baru Tahu JKN Nonaktif Saat Berobat

Dampak perubahan desil juga menjangkau kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). Sejumlah warga baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kepala Puskesmas Warnasari, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Eti Rosmalia mengatakan, ketiadaan pemberitahuan membuat pasien kebingungan saat telah tiba di fasilitas kesehatan.

“Banyak pasien baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan. Masyarakat tidak mendapat informasi bahwa kepesertaannya sudah tidak aktif,” ujar Eti.

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengakui penonaktifan akibat perubahan desil menjadi salah satu materi pengaduan yang diterima.

BPJS Kesehatan menyarankan warga mendaftar sebagai peserta mandiri sembari mengurus kembali status PBI. Namun, pilihan tersebut dapat menjadi beban bagi keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Kemensos dan BPJS Kesehatan belum merinci jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan khusus akibat perubahan desil pada periode ini. Warga dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial dengan membawa KTP, KK, dan bukti kondisi tidak mampu untuk diverifikasi melalui SIKS-NG. Pasien yang sedang dirawat, menderita penyakit kronis, atau membutuhkan penanganan darurat harus segera dilaporkan kepada dinas sosial dan BPJS Kesehatan; fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pertolongan darurat, sedangkan penjaminan biaya JKN mengikuti hasil reaktivasi kepesertaan. Status peserta dapat diperiksa melalui Mobile JKN.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
desil kesejahteraan salah desil DTSEN penerima bansos data Kemensos KJP diputus