Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Dasar hukum penilaiaan IKPA 2022 adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 2022. Ada beberapa perubahan aspek dan indikator kinerja serta tata cara penilaian. Pertama, perubahan aspek dan indikator kinerja. Kinerja pelaksanaan anggaran yang semula 13 indikator dan empat aspek berubah menjadi delapan indikator dan empat aspek. Sebanyak 13 indikator dan empat aspek tersebut adalah Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lima persen. Deviasi halaman III DIPA lima persen, pagu minus lima persen, data kontrak sepuluh persen, Pengelolaan Uang Persediaan (UP), dan Tambahan UP delapan persen. Sementara LPJ Bendahara lima persen, dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) juga lima persen. Penyerapan anggaran 15 persen, capaian output 17 persen, penyelesaian tagihan sepuluh persen retur SP2D lima persen. Untuk pengembalian SPM lima persen, perencanaan kas lima persen dan empat aspek yaitu kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran 15 persen. Untuk kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran sebesar 28 persen, efisiensi pelaksanaan anggaran 47 persen dan efektifitas pelaksanaan anggaran sepuluh persen.
Perubahan tersebut menjadi delapan indikator dan tiga aspek yaitu aspek kualitas perencanaan anggaran 20 persen dengan indikator revisi DIPA sepuluh persen dan deviasi halaman III DIPA sepuluh persen, aspek kualitas pelaksanaan anggaran 55 persen dengan indikator penyerapan anggaran 20 persen. Data kontrak sepuluh persen, penyelesaian tagihan sepuluh persen, pengelolaan UP dan TUP sepuluh persen dan dispensasi SPM lima persen, serta aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran 25 persen dengan indikator capaian output 25 persen.
Kedua, tatacara penilaian indikator kinerja pada reformulasi IKPA 2022. Meliputi revisi DIPA menilai frekuensi atas revisi pagu tetap yang diperhitungkan meliputi 14 jenis kode revisi. Kemudian, deviasi halaman III DIPA menilai perhitungan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD), deviasi perjenis belanja ambang batas deviasi lima persen untuk nilai maksimum dan batas maksimum deviasi per jenis belanja 100 persen.
Berikutnya penyerapan anggaran dinilai berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran dihitung berdasarkan rasio terhadap target penyerapan triwulanan perjenis belanja. Juga ada data kontrak dinilai berdasarkan komponen ketepatan waktu, akselerasi kontrak dini (pra DIPA efektif) dan akselerasi kontrak belanja modal. Selanjutnya penyelesaian tagihan dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaiaan tagihan SPM langsung kontraktual. Ada pula pengelolaan UP dan TUP dinilai berdasarkan komponen ketepatan waktu, persentase nominal ganti UP, rasio setoran TUP. Serta dispensasi SPM dinilai berdasarkan rasio dispensasi SPM yang terbit pada triwulan IV. Terakhir capaiaan output dihitung berdasarkan nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaiaan data capaian output dan nilai kinerja atas capaian rincian output (RO).
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak adalah salah satu unit pelaksana teknis pada Kementerian Kesehatan yang dilakukan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan anggaran belanja dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya. Nilai IKPA yang diperoleh tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 termasuk dalam kategori cukup. Hasil IKPA yang diperoleh masih dalam kategori cukup dikarenakan ada tiga indikator yang masih kurang maksimal, yaitu deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran dan capaian output.
Dalam upaya meningkatkan nilai IKPA, KKP Kelas II Pontianak melakukan beberapa strategi optimalisasi. Pertama, revisi DIPA dengan melakukan review DIPA pertriwulan serta meminimalkan atau menunda revisi pergeseran antarjenis belanja di akhir triwulan yang dapat menyebabkan penyerapan anggaran berubah di akhir triwulan. Kedua, deviasi halaman III DIPA dilakukan review anggaran tiap bulan untuk memastikan pelaksanaan pencairan anggaran sesuai dengan RPD yang sudah dibuat serta menyelaraskan Halaman III DIPA sesuai dengan realisasi anggaran yang diserap dan target penyerapan anggaran triwulan yang akan datang. Kemudian mengajukan revisi Hal III DIPA sebelum batas akhir cut off RPD triwulanan pada sepuluh hari kerja pertama setiap triwulan dalam rangka penilaian IKPA.
Ketiga, penyerapan anggaran yaitu memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan,terjadwal sesuai RPD dan target penyerapan anggaran pertriwulan perjenis belanja yang ditetapkan. Serta melakukan percepatan belanja khususnya belanja barang baik berupa belanja bahan, persediaan, barang operasional/non operasional maupun belanja perjalanan dinas.
Keempat, belanja kontraktual yaitu mengidentifikasi dan mempersiapkan PBJ tahun anggaran mendatang dan memastikan pengadaan barang dan jasa yang sifatnya sekaligus serta menyampaikan data kontrak belanja barang dan modal tepat waktu dengan nilai diatas Rp50 juta.
Kelima, penyelesaian tagihan, langkah strategisnya yaitu segera melakukan pembayaran dengan menyampaikan SPM Langsung Kontraktual tepat waktu paling lambat 17 hari kerja dari tanggal berita acara serah terima atau berita acara pembayaran pekerjaan. Keenam, pengelolaan UP dan TUP meliputi menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan satker dan menggunakan UP tunai secara efektif dan efisien sehingga pertanggungjawaban UP dan TUP dapat tepat waktu serta maksimal dengan nilai setoran TUP yang minimal. Memonitor status penggunaan UP/TUP pada Aplikasi OMSPAN (Karwas UP/TUP dan detil data IKPA UP/TUP). Ketujuh dispensasi SPM dilakukan strategi pemantauan progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dan menetapkan mitigasi resiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran. Kedelapan, capaian output, langkah strategis yang dilakukan antara lain menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin tepat waktu paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya. Menetapkan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola, khususnya untuk output yang memiliki karakteristik beragam. Melakukan percepatan kegiatan sesuai target capaiaan RO triwulan I sampai III sesuai target PCRO yang diproyeksikan sama dengan target penyerapan angaran triwulanan dalam DIPA. Selalu memonitor status data pada Aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi.
Diharapkan dengan penerapan langkah strategis yang telah disusun dapat meningkatkan nilai deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran dan capaiaan output selaras dengan indikator kinerja lainnya sehingga pencapaisan penilaian IKPA pada KKP Kelas II Pontianak bisa masuk dalam kategori baik atau sangat baik.**
Penulis adalah JFT Pranata Keuangan APBN MAHIR KKP Kelas II Pontianak. Editor : Misbahul Munir S