Oleh: Karina Eka Sakti*
“Seperti jejak digital yang tak mudah terhapus, trauma yang dirasakan oleh setiap korban kekerasan pun sama: terpatri abadi di dalam ingatan mereka.”
Teknologi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, membawa perubahan pada cara kerja manusia, khususnya pada cara berinteraksi dan bertransaksi. Salah satunya ialah penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligent/AI). Kehadiran teknologi AI tidak hanya dimanfaatkan sebagai tools yang membantu dan memudahkan pekerjaan. AI, belakangan ini bahkan bertransformasi menjadi teman curhat bagi manusia yang penat.
Meskipun demikian, perkembangan teknologi tidak selalu menawarkan kenyamanan. Bagai pisau bermata dua, kemajuan tersebut juga membuka peluang terjadinya berbagai macam kekerasan di ranah digital. Deepfake dan perundungan secara daring hanyalah segilintir dari banyaknya dampak negatif dari perkembangan teknologi. Di antara banyaknya ancaman tersebut, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi salah satu bentuk kekerasan yang semakin mengkhawatirkan. Kompleksitas kasus yang menyasar perempuan, anak dan kelompok rentan lain sebagai korbannya ini sudah sepatutnya mendapatkan perhatian serius dari seluruh kalangan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sepanjang tahun 2024, tercatat 1.902 aduan kasus KBGO yang diterima oleh SAFEnet. Meningkat nyaris 81 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 1.052 kasus. Dari 1.902 kasus tersebut, 51 persen korban merupakan perempuan. Sementara itu, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling mendominasi. Mulai dari ancaman penyebaran konten intim (828 kasus); Pemerasan seksual atau Sextortion (351 kasus); dan Penyebaran konten intim tanpa persetujuan atau non-consentual intimate image (228 kasus). Tidak hanya itu, kasus lain seperti pengeditan foto atau video (morphing) serta perekaman tanpa izin juga menjadi bagian dari pola kekerasan yang terjadi.
Namun, kekerasan berbasis gender online tidak hanya menyasar seksual semata. Privasi dan identitas korban juga tidak luput menjadi target kekerasan. Penyebaran data pribadi, perundungan, impersonasi dan masih banyak bentuk lainnya. Hal ini menunjukkan fakta bahwa kekerasan berbasis gender online merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan merusak aspek kehidupan personal korban secara keseluruhan.
Mirisnya, laporan tersebut merupakan fenomena gunung es. Kasus yang terlaporkan tentu hanyalah yang ada di permukaan saja. Di luar sana, masih banyak korban-korban lainnya yang enggan melapor dengan berbagai macam alasan. Mulai dari minimnya pemahaman akan hak digital, persetujuan, privasi hingga kekhawatiran korban akan potensi reviktimisasi (kekerasan berulang).
Indonesia memang sudah memiliki beberapa regulasi yang dapat mendukung upaya penanganan kasus kekerasan berbasis gender online. Selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Indonesia juga sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan di tahun 2022. Meskipun demikian, dalam penerapannya masih menyisakan “pekerjaan rumah” yang tidak sedikit.
Negara dalam konteks hak asasi manusia tentu saja memiliki peranan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM bagi setiap warga negaranya, tidak terkecuali hak-hak di ranah digital yang juga termasuk sebagai bagian dari hak asasi manusia. Upaya pemerintah dalam membuat kebijakan dan regulasi terkait untuk menanggulangi kejahatan di dunia maya, khususnya kekerasan berbasis gender online merupakan salah satu upaya yang memang sudah sepatutnya dilakukan. Namun, hal itu saja tidak cukup. Peranan negara dalam hal menghormati, melindungi dan memenuhi HAM tidak hanya berhenti sebatas regulator. Namun, negara juga perlu memastikan bahwa penerapan regulasi tersebut sudah memerhatikan kebutuhan dan kepentingan korban. Aparatur negara sebagai bentuk pengejawantahan dari negara itu sendiri juga memiliki peranan yang strategis dalam menciptakan dan mendukung atmosfer perlindungan yang nyaman dan aman bagi korban agar tidak ada lagi pandangan-pandangan yang bias terhadap korban atau kondisi lainnya yang membuat mereka enggan melapor.
Peranan negara tidak berhenti sampai di situ. Negara juga perlu memastikan bahwa tata kelola digital di Indonesia berjalan dengan berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Hal ini sangat diperlukan sebagai langkah awal pencegahan dan demi melindungi privasi dan data digital lainnya. Negara harus mendorong penghormatan atas HAM oleh korporasi atau badan usaha khususnya yang bergerak di sektor digital, tak terkecuali pula dalam hal mencegah dan menanggulangi kekerasan berbasis gender online.
Apabila mengacu pada Prinsip-prinsip Panduan Bisnis dan HAM (UNGPs), korporasi juga berperan dalam penghormatan HAM, menghindari melanggar HAM dan harus mengatasi dampak buruk terhadap HAM di mana mereka terlibat. Platform-platform digital baik yang digunakan untuk bersosial media hingga bertransaksi perlu memoderasi kontennya dan memastikan perlindungan bagi setiap penggunanya yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Masyarakat sipil dan tiap-tiap individu juga memiliki peranan penting dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan berbasis gender online, baik yang berbasis edukasi hingga pemberdayaan. Peningkatan literasi dan kesadaran digital, kampanye publik, hingga dukungan berbasis komunitas adalah segelintir dari sekian banyak upaya dan praktik-praktik baik yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat.
Namun, tentu saja tanggung jawab mewujudkan ruang digital yang aman dari kekerasan berbasis gender online tersebut tidak bisa hanya diembankan kepada satu pihak saja. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu masif, berbagai pihak (multistakeholder) perlu bahu membahu mewujudkan ekosistem digital yang menjadikan HAM sebagai pondasi pembangunannya. Melalui sistem tata kelola yang baik, perkembangan teknologi seharusnya tidak akan menjadi lawan. Karena di balik setiap inovasi, keamanan dan martabat manusia tetap menjadi hal utama yang patut dijunjung tinggi.**
*) Penulis dari Indonesia School on Internet Governance Fellow.
Editor : Hanif