Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Putusan MK dan Nasib Sekolah Swasta

Hanif PP • Senin, 9 Juni 2025 | 12:54 WIB
Y Priyono Pasti.
Y Priyono Pasti.

Oleh: Y Priyono Pasti* 

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5/2025) yang mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar gratis untuk seluruh anak di Indonesia, baik yang duduk di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta merupakan sejarah baru di jagat pendidikan kita. Kewajiban itu merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945. 

Dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network for Education Watch Indonesia (NEW Indonesia).

JPPI mempersoalkan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas. Menurut JPPI, hal tersebut seharusnya berlaku tak hanya untuk siswa di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

MK menilai, penerapan pasal tersebut yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar (SD 6 tahun dan SMP 3 tahun) hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Menurut MK, jika ketentuan tidak memungut biaya hanya dimaknai untuk sekolah negeri, negara telah mengabaikan fakta bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta. Kondisi ini akan membebani orangtua biaya pendidikan anaknya yang tidak ringan (sebagaimana terjadi selama ini).

Kabar baik untuk memberikan layanan pendidikan dasar gratis yang lebih merata dan berkualitas ke seluruh wilayah negeri ini disambut masyarakat dengan antusias, khususnya pengguna jasa layanan pendidikan dasar. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024, masyarakat Indonesia yang kurang mampu masih berjumlah 11,64 juta orang atau 9,03 persen.

Selain itu, secara detail dari data yang ada, masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat menuntaskan pendidikan dasarnya. Sebagai gambaran, pada tahun ajaran 2022/2023, misalnya, angka putus sekolah tingkat SD mencapai 0,17 persen atau sebanyak 40.623 siswa dan tingkat SMP mencapai 0,14 persen atau sebanyak 13.716 siswa.

Angka putus sekolah itu terus meningkat. Pada tahun ajaran 2023/2024, angka putus sekolah meningkat masing-masing menjadi 0,19 persen untuk tingkat SD dan 0,18 persen untuk tingkat SMP. Alasan putus sekolah terutama adalah faktor ekonomi, paling banyak karena tidak mampu membayar uang sekolah.

Di tengah kondisi yang demikian, putusan MK terkait pendidikan dasar gratis bagi semua anak bangsa menemukan aktualitasnya. Jika sebelumnya kebijakan pendidikan dasar gratis hanya berlaku untuk sekolah negeri, kini peserta didik di sekolah/madrasah swasta pun dapat menikmatinya.

 

Dampak Putusan MK

Dari sisi pengguna jasa layanan pendidikan dasar, putusan MK nomor 4/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menjamin layanan pendidikan dasar gratis untuk seluruh anak di Indonesia, baik di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta memberikan harapan baru akan terpenuhinya hak pendidikan dasar bagi generasi peradaban negeri ini.

Akan tetapi, bagi pengelola dan penyelenggara pendidikan dasar (pihak yayasan dan lembaga masyarakat lainnya), putusa MK tersebut berdampak negatif yang mesti disikapi dan diantisipasi secara serius. Di antaranya, potensi penurunan kualitas pendidikan, hilangnya program unggulan, potensi ketidakjelasan skema pendanaan, dan potensi keterbatasan sumber daya.

Meskipun pendidikan gratis bertujuan meningkatkan akses pendidikan, namun (jika tidak diantisipasi) bisa jadi berdampak pada sumber daya yang terbatas di sekolah swasta, seperti kurangnya SDM guru atau sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran berkualitas.

Secara lebih detail, ada sejumlah tanya terkait putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis bagi semua anak bangsa ini, kapan program dikdas gratis ini dimulai? Komponen apa saja yang digratiskan? Apakah dikdas gratis itu berlaku untuk semua sekolah/madrasah swasta? Jika tidak, sekolah/madrasah mana saja yang mendapatkan dikdas gratis itu? Bagaimana aturan bagi sekolah yang berpartisipasi dalam dikdas gratis?

Apakah sekolah/madrasah swasta sama sekali tidak boleh memungut biaya pendidikan dari peserta didik? Jika tidak boleh, bagaimana dengan biaya operasional sekolah/madrasah swasta tersebut? Siapa yang bertanggung jawab untuk gaji guru? Apakah pemerintah, selain menggratiskan pendidikan peserta didik, juga menanggung biaya operasional sekolah termasuk gaji guru?

Tanpa mengurangi apresiasi, dukungan dan komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di tanah air, khususnya pendidikan dasar gratis itu, bukankah jauh lebih elegan jika kebijakan menyangkut pendidikan lebih menekankan dan fokus pada persoalan-persoalan elementer, seperti dana BOS, sertifikasi guru, distribusi guru, gaji guru honorer, mutu guru, jaminan nasib dan kesejahteraan guru, dan kebijakan lainnya yang sudah ada dan sedang berjalan yang seharusnya dituntaskan (MBG misalnya, yang menyedot dana yang begitu besar)?

 

Mutu Guru

Putusan MK yang final and binding yang mewajibkan negara menjamin layanan pendidikan dasar gratis untuk seluruh anak di Indonesia telah diketuk. Agar putusan MK itu berjalan sangkil dan mangkus, hal yang mesti diperhatikan tidak hanya semata-mata pada pendidikan dasar gratis dengan segala implikasinya, tetapi mutu guru dan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas yang mesti diutamakan.

Untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis bermutu, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi, yakni kebijakan yang lebih inklusif, penyediaan sarana dan prasarana yang representatif (memadai), peningkatan anggaran pendidikan, pelatihan berkelanjutan bagi guru untuk melahirkan guru-guru yang kompeten-profesional-unggul (sebagai saksi hidup), dan peningkatan kesejahteraan guru.

Untuk mewujudkan pendidikan dasar bermutu, guru yang bermutu adalah kemutlakan.  Pendidikan bermutu hanya mungkin bisa diwujudkan bila para gurunya bermutu. Tanpa guru yang bermutu (profesional-hebat-unggul), sulit menghasilkan siswa yang bermutu.

Terkait betapa pentingnya guru yang bermutu ini bagi keberhasilan siswa dalam studinya, Syamsul Rizal (2024) menegaskan bahwa guru yang bermutu adalah kunci utama dalam menentukan keberhasilan siswa. Mereka tak hanya menyampaikan materi kurikulum, tetapi juga bertindak sebagai pembimbing (fasilitator), motivator, dan inspirator (sumber inspirasi bagi siswa).

Keberadaan guru yang kompeten, terlatih, dan berpengalaman bisa meningkatkan hasil belajar (prestasi akademik) siswa secara signifikan. Berbagai penelitian menunjukkan, guru dengan kemampuan mengajar yang baik mampu mendorong prestasi akademik siswa ke tingkat lebih tinggi.

Studi Sanders dan Rivers (1996), dalam Syamsul Rizal (2024), misalnya, menemukan bahwa siswa yang diajar oleh guru bermutu selama tiga tahun berturut-turut mengalami peningkatan prestasi akademik yang jauh lebih baik dibandingkan siswa yang belajar dari guru dengan kompetensi rendah.

Dalam proses pembelajaran, guru bermutu memanfaatkan metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Mereka fokus tak hanya pada pencapaian akademis, tetapi juga pada pengembangan karakter serta keterampilan sosial siswa. Metode pembelajaran yang efektif dan interaktif-dialogal membuat proses belajar menjadi lebih hidup, menyenangkan dan pada akhirnya meningkatkan motivasi belajar siswa. Pada titik ini, peningkatan mutu-profesionalitas guru untuk menjadi saksi hidup adalah kemutlakan yang harus dilakukan.

 

Kesejahteraan Guru

Selain pentingnya sosok-sosok guru bermutu sebagai saksi hidup (dalam proses pendidikan dan pembelajaran), guru yang sejahtera hidupnya menjadi faktor penentu lainnya untuk mewujudkan dikdas gratis untuk semua yang bermutu, sangkil dan mangkus.

Kesejahteraan guru memiliki korelasi yang sangat signifikan terhadap siswa, sekolah, dan sistem pendidikan.   Dengan kesejahteraan yang dimilikinya, kondisi kehidupan guru akan lebih nyaman, lebih leluasa untuk berkreasi, beradaptasi, berinovasi, berkolaborasi, dan menjadi lebih produktif. Oleh karena itu, melakukan ‘investasi’ pada kesejahteraan guru menjadi keharusan yang mutlak dilakukan.

Kesejahteraan guru merupakan hal yang esensial dan menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pendidikan. Guru yang sejahtera akan memiliki etos kerja yang kuat dan menjalankan tugas kenabiannya dengan penuh semangat, suka cita, disiplin, dan bertanggung jawab.

Guru yang sejahtera, ia akan diliputi oleh suasana senang, suka cita yang mendalam, dan perasaan optimisme yang besar dalam melaksanakan layanan pendidikannya. Dengan kondisi yang demikian, upaya optimalisasi kemanusiaan manusia peserta didik akan semakin dimungkinkan untuk diejawantahkan.

Ada sejumlah dampak positif kesejahteraan guru pada kesejahteraan dan keberhasilan akademis siswa dalam proses pendidikan dan pembelajaran yang bermutu, menyenangkan, dan bermakna. Di antaranya, dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran,  meningkatkan semangat (etos) kerja guru, dan berdampak positif secara signifikan pada siswa, institusi sekolah, dan sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan.

Kesejahteraan guru menjadi salah satu faktor penting yang mesti diupayakan untuk mewujudkan pendidikan bermutu, menyenangkan, dan bermakna. Pendidikan yang bermutu akan sulit diwujudkan jika banyak gurunya sibuk mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan kondisi yang demikian, hampir bisa dipastikan guru tidak akan maksimal menjalankan tugas utamanya sebagai guru.

 

Catatan Penutup

Guru menjadi faktor penting dan strategis dalam jagat pendidikan, termasuk untuk optimalisasi pendidikan dasar gratis. Peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan (di Indonesia) tak bisa dilepaskan dari kepastian jaminan nasib guru, mutu, jumlah, dan kesejahteraan guru.

Selain itu, komitmen pemerintah pada kemajuan pendidikan dasar gratis untuk semua yang bermutu harus dibuktikan dengan meningkatkan kesejahteraan guru.  Faktor kesejahteraan guru harus dipastikan terjamin dengan baik. Tanpa itu semua, pendidikan dasar gratis bermutu untuk semua barulah sebatas utopia.

Putusan MK yang menegaskan pendidikan dasar gratis tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga sekolah/madrasah swasta tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah swasta yang selama ini telah mandiri. Pemerintah harus segera menyikapi putusan ini agar tidak menimbulkan kegamangan dan kegaduhan publik.

 

*Penulis Alumnus USD Yogya, Guru di SMP/SMA St. F. Asisi Pontianak - Kalimantan Barat

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Hanif
#sekolah #madrasah swasta #putusan mk #Pendidikan dasar gratis #sekolah swasta