Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mari Mengantisipasi Bahaya Api

Hanif PP • Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
Y Priyono Pasti.
Y Priyono Pasti.

Oleh Y Priyono Pasti*

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki tahap yang kian mengkhawatirkan. Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, pada Kamis (24/7/2025) mengungkapkan bahwa jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Kalbar telah mencapai lebih dari 800 titik dan berpotensi akan terus bertambah seiring musim kemarau yang mulai melanda.

Dari data yang ada, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kian nyata. Berdasarkan data yang diakses melalui sistem pemantauan Sipongi milik Kementerian Kehutanan pada Selasa (23/7/2025) pukul 15.00 WIB, terdeteksi 870 hotspot hanya dalam kurun waktu 24 jam terakhir di wilayah Kalimantan Barat.

Titik-titik panas (hotspot) tersebut tersebar di sejumlah kabupaten. Di Kabupaten Mempawah tercatat jumlah hotspot terbanyak dengan total 247 titik panas. Kondisi ini menempatkan Mempawah sebagai daerah dengan risiko karhutla paling banyak (paling tinggi) untuk saat ini di Kalbar.

Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Sanggau dengan 136 titik hotspot, Sambas 95 hotspot, Kubu Raya 83 hotspot, dan Landak sebanyak 62 hotspot. Berikutnya, Bengkayang (56 titik), Ketapang (51 titik), Sintang (47 titik), Kapuas Hulu (36 titik), dan Singkawang ( 20 titik).

Seluruh titik panas ini terdeteksi melalui pemantauan tiga satelit utama milik NASA (National Aeronautics and Space Administration), yakni MODIS (Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer), NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration)20, dan SNPP (Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran). Mayoritas hotspot memiliki tingkat kepercayaan (confidence) sedang hingga tinggi, yang berarti berpotensi besar sebagai titik awal kebakaran.

Dari ratusan titik panas (hotspot) tersebut, sebagian telah termanifestasi menjadi titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama  di lahan gambut. Untuk itu, mengantisipasi meluasnya bahaya api (kebakaran hutan dan lahan-karhutla) menjadi kewajiban moral dan sosial semua elemen masyarakat yang harus (wajib) dilakukan.

BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat merilis informasi harian kualitas udara berdasarkan konsentrasi Particulate Matter (PM 2.5) untuk tanggal 21 Juli 2025. Secara umum, kualitas udara di Kalbar berada pada kategori sedang. Namun, beberapa daerah mencatatkan lonjakan signifikan pada waktu tertentu.

Dari tiga wilayah pemantauan – Mempawah, Kubu Raya, dan Sintang - kualitas udara paling buruk tercatat di Kubu Raya, yang mengalami lonjakan konsentrasi PM2.5 hingga 265.8 µg/m³ pada pukul 23.00 WIB, masuk dalam kategori berbahaya.

Dampak dari titik panas yang sebagian di antaranya telah menjadi titik api kebakaran hutan dan lahan itu, kualitas udara memburuk. Menurut Databoks, kualitas udara di Kalimantan Barat pada Kamis pagi (3/7/2025) dilaporkan sebagai yang terburuk di Indonesia, dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 80.

Menurut Katadata, pada tanggal 23 Juli 2025, Kalimantan Barat kembali menduduki peringkat teratas dalam daftar provinsi dengan kualitas udara terburuk di Indonesia, dengan ISPU mencapai 162. Beberapa wilayah di Kalbar juga mengalami fluktuasi kualitas udara yang signifikan, dengan Kubu Raya bahkan mencapai kategori sangat tidak sehat.

Sikap waspada-antisipatif

Menyikapi banyaknya titik panas yang bukan tidak mungkin akan menjadi titik api yang bisa menyebabkan kebakaran hutan (dan lahan) di sejumlah wilayah di Kalbar kian parah, sikap waspada-antisipatif dan responsif terhadap bahaya karhutla menjadi penting (urgen). Sejumlah instansi mesti bergerak cepat untuk mencegah, mengantisipasi, mengatasi, dan menanggulangi dampak titik panas yang bisa jadi terus bertambah karena cuaca kian panas dan kering.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mesti segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait (BPBD kabupaten/kota) untuk melakukan langkah-langkah antisipatif dan kuratif perihal banyaknya titik panas yang berpotensi menjadi titik api yang bisa menyebabkan bencana asap akibat karhutla.

Semua kabupaten/kota diminta segera menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan dan bencana asap. Tujuannya, agar setiap kabupaten/kota menyiapkan satuan tugas (Satgasnya) untuk mengantisipasi dan menanggulangi dampak bahaya api yang kian meluas. Alokasi dana, personel, peralatan, dan infrastruktur lainnya terkait penanggulangan bencana dan bahaya api harus dipersiapkan secara baik dan matang.

Lahan gambut mudah terbakar di musim kemarau lantaran mudah mengering. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah berkewajiban untuk membangun sumur bor dan sekat kanal yang bisa difungsikan untuk membasahi gambut.

Mengingat titik panas dan titik api yang kian bertambah dan meluas, potensi karhutla yang dampak buruknya membahayakan kesehatan masyarakat, saat ini sudah di depan mata. Titik panas dan titik api yang kian bertambah jumlahnya, jika tidak segera diantisipasi dan ditanggulangi, kita akan segera menuai azabnya. Selain kerusakan hutan, kabut asap akan melanda sejumlah daerah di Kalbar. Khusus di wilayah yang kualitas udaranya kian memburuk, warganya sangat berpotensi terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Mutlak dilakukan

Upaya menghentikan karhutla dan melakukan pelestarian lingkungan (alam-hidup) dalam rangka mengeliminasi dampak buruk karhutla (kerusakan hutan, polusi udara, bahaya asap) dan meningkatkan kemaslahatan hidup masyarakat (memajukan kesejahteraan umum) mutlak dilakukan.

Pemerintah pusat, pemda, dan satgas-satgas penangulangan bencana dan kebakaran hutan dan lahan harus secara aktif dan berkelanjutan mengimbau (melarang) warga untuk tidak menebang pohon secara ilegal di lahan gambut. Itu penting agar tidak merusak ekosistem. Sebaliknya, warga diajak untuk menanam pohon di lahan kosong untuk mengurangi risiko kebakaran lahan gambut. Pohon akan menyerap air sehingga kadar air lahan gambut berkurang. Kadar air yang rendah dapat mencegah kebakaran di bawah permukaan tanah.

Bicara karhutla dan dampak buruk yang ditimbulkannya (kerusakan hutan, polusi udara, bahaya asap dan penyakit yang ditimbulkannya), sesungguhnya kita mesti bicara soal lingkungan. Masalah pelestarian lingkungan (alam) hidup merupakan masalah serius yang harus ditangani secara komprehensif, terencana, terintegrasi, holistik, dan berkelanjutan. Hal ini disebabkan masalah pelestarian lingkungan hidup sesungguhnya jauh lebih luas ketimbang sekadar upaya mengatasi karhutla, kerusakan alam, dan bentuk-bentuk pencemaran yang terjadi.

Masalah lingkungan hidup berkaitan erat dengan soal pandangan atau sikap hidup terhadap alam hidup. Artinya, bila kita ingin hidup sehat, sejahtera, terhindar dari azab asap (tidak hanya untuk kita saat ini, tetapi juga untuk anak cucu cicit buyut kita kelak), kita harus akrab, merawat, bersahabat, menaruh hormat, mencintai dan menjadikan alam teman sejati dan sumber hidup kita.

Sikap solidaritas

Meminjam ungkapan Datus Lega, pelestarian terhadap lingkungan hidup harus dilihat sebagai suatu sikap keprihatinan dan kewaspadaan terhadap tindakan sewenang-wenang siapapun yang merusak lingkungan hidup. Sikap hidup yang demikian mesti menjadi bagian hidup kita yang berarti bahwa kita mempunyai sikap solidaritas yang tinggi terhadap anak-cucu-cicit-buyut kita karena mereka pun akan hidup dari lingkungan yang kita hidupi saat ini.

Untuk itu, mengantisipasi bahaya api dan mencegah terjadinya karhutla dan melakukan pelestarian lingkungan hidup untuk mengatasi azab asap dan mencegah kerusakan lingkungan hidup itu harus terus dikumandangkan dan direalisasikan demi kemaslahatan masyarakat banyak.

Sejumlah aksi kongkret, sistemik, holistik, dan berkelanjutan yang mesti dilakukan itu, diantaranya, pertama, upaya untuk mencegah dan mengatasi karhutla dan pelbagai bencana akibat pengrusakan dan pencemaran lingkungan (alam) hidup harus digalakkan di manapun, kapanpun, dan oleh siapapun.

 Kedua, pembangkitan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, penyelamatan hutan, tanah, dan air harus terus diintensifkan.

Ketiga, perlunya pembinaan secara lintas sektoral tentang hukum peraturan pengelolaan lingkungan, pemukiman dan pengembangan lingkungan.

 Keempat,  perlunya pendidikan yang berperspektif lingkungan, gerakan penghijauan dan peningkatann upaya pelestarian lingkungan, serta perlunya sanksi yang tegas terhadap pelaku karhutla dan perusak lingkungan.

Kelima, penguatan dan penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku karhutla dan perusak lingkungan mutlak diperlukan.

 

Catatan penutup

Karhutla dengan segala dampak ikutannya menjadi ancaman kita bersama. Karhutla pasti menyebabkan kerusakan hutan, polusi udara, kabut asap yang berdampak buruk pada kesehatan. Karena itu, sikap waspada mengantisipasi bahaya api yang kian meluas dan sikap bijak untuk senantiasa merawat dan melestarikan lingkungan (alam-hidup) menjadi kemutlakan.  Semoga demikian!

*Penulis Alumnus USD Yogya

Guru di SMP/SMA St. F. Asisi

Pontianak – Kalimantan Barat

Editor : Hanif
#titik panas #DPRD Kalbar #kebakaran hutan #Hotspot #karhutla #Aloysius