Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Aturan Demo untuk Tujuan Tercapai

Miftahul Khair • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Ma’ruf Zahran Sabran
Ma’ruf Zahran Sabran

Oleh: Ma'ruf Zahran Sabran*

 

Demo menuntut DPR dibubarkan dari pusat hingga daerah, sangat nyaring digaungkan sebagai laporan akhir pekan di bulan Agustus 2025. Sangat beralasan aliansi mahasiswa, masyarakat, serikat pekerja dan partai buruh menggelar demo. Penyulutnya adalah kenaikan gaji anggota DPR yang membumbung tinggi, sangat kontras dengan penghasilan rakyat. Ditengah sulitnya lapangan pekerjaan, menanjak naik harga kebutuhan pokok, merangkak tajam tagihan listrik, air, ditambah kewajiban pajak pada setiap item penjualan dan pembelian kebutuhan sehari-hari.

Tidak jarang terjadi bentrok fisik antara para pendemo dengan aparat. Kondisi yang mengkhawatirkan, berjatuhan korban dari para pihak. Belum lagi orang tua yang mencemasan kehadiran anaknya di medan demo. Polisi, mahasiswa, dan masyarakat adalah rakyat Indonesia, yang harus dilindungi seluruh tumpah darah mereka. Jangan aspirasi tidak tersampaikan, para pendemo sudah baku hantam. Untuk menghalangi gelombang demo, nyawa menjadi taruhan. Seperti peristiwa Tri Sakti, 12 Mei 1998, telah gugur empat pahlawan reformasi, dari kalangan mahasiswa.

Artikel ini diturunkan guna mencegah korban berjatuhan di area demo. Akibat terkena tembakan gas air mata, pukulan, penggunaan peluru karet. Semua berawal dari ketitaktertiban saat demontrasi dilancarkan. Kecuali itu, terpancing oleh emosi sesaat. Mahasiswa dan aparat yang terpantau, mereka masih berusia muda, "berdarah muda," mudah panas terbakar dan tersulut. Padahal, kepentingan mahasiswa dan aparat adalah sama, yaitu menyampaikan aspirasi rakyat, membela rakyat, kritik saat pemimpin melanggar konstitusi dan amanat nasional. Amanat nasional adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, ikut serta dalam perdamaian dunia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk demo santun dan tujuan tercapai perlu aturan. Demo ramah dan pemimpin tercerah adalah sama-sama memahami tugasnya. Demo tidak identik dengan kekerasan (vandalisme), demo tidak identik dengan pengrusakan (destruktif). Misi yang diemban para pengunjuk rasa ingin menyampaikan aspirasi. Sebaiknya terkonsep dan tertulis. Tugas aparat keamanan adalah mengawal jalannya demo supaya sampai kepada pemegang kebijakan di negeri ini. Oleh karena itu, lapor ijin berdemo dan taat aturan menjadi tugas pengunjuk rasa. Sedang tugas aparat ialah pengawalan. Dalam hal ini, memastikan jaminan keamanan dan keselamatan para pengunjuk rasa dan masyarakat, terlindungi. Skematika yang disepakati bersama, beriringan.

Rute demo, polisi bersama pengunjuk rasa mengikuti rute dan mengantar perwakilan demo ke lokasi yang dituju, dengan aman. Di samping polisi dan pendemo menggunakan identitas yang mudah dikenali. Supaya aksi yang diusung tidak disusupi oleh kepentingan luar. Serempak menyuarakan yel-yel yang telah disepakati. Setiap gelombang protes harus ada korlap (koordinator lapangan) yang bertanggungjawab terhadap jalannya aksi. Polisi juga harus berangkat dari rasa kemanusiaan, baik sangka kepada rakyat. Tanpa mengarahkan barakuda, gas air mata (water canon), kawat berduri yang melintang di tengah kota. Atribut menakutkan tersebut tidak layak untuk dihadapkan kepada rakyat sendiri. Artinya, polisi dan pendemo saling membahu, bukan memburu. Saling sayang bukan menendang, saling mendidik bukan menghardik.

Waktu demo, polisi atau otorita setempat (distrik) dan pengunjuk rasa menyepakati waktu demo. Awal dan berakhirnya, misal mulai pukul 13.00-17.30. Ketentuan waktu wajib ditepati, begitu pukul 17.30, dipastikan demo sudah selesai. Dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan, menjaga ketertiban umum, menjamin lalulintas, aktivitas domestik tetap berlangsung aman (kepentingan umum).

Disamping pengawasan dan pengawalan ramah. Juga terdapat larangan seperti pencegahan terhadap pengrusakan fasilitas umum. Tidak boleh merusak sekolah, rumah ibadah, pasar, bangunan. Tidak boleh menjarah, mencuri, merampas, bahkan larangan membakar ban bekas yang berdampak pada sanitasi lingkungan. Di sini letak perbedaan demontrasi dengan otak atau dengan otot.

Otoritas yang sedang didemo, juga harus menyikapi dengan kecerdasan, bukan dengan kebodohan. Indikator menghadapi demonstrator dengan kebodohan adalah berlindung disebalik arogansi kekuasaan. Sehingga tidak mau mendatangi para pengunjuk rasa. Arogansi lainnya adalah menyuruh aparat melindungi kepentingan mereka, dengan penjagaan yang berlapis-lapis. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi kejayaan ibu pertiwi. Malah dapat membuat ibu pertiwi lara, berduka cita dan menangis melihat putera-puteri bangsa. Sebab tersumbat komunikasi politik yang menjadi pembelajaran bagi rakyat. Tersumbat komunikasi hukum, sehingga saling tidak percaya, saling curiga (apriori).

Hari ini perlu, setiap otorita negeri membuat skematika praktik demontrasi yang apik dan bermarwah. Demontrasi yang berhasil bukan ditakar dari banyaknya darah yang tertumpah, atau sirene yang meraung-raung. Ambulance yang sibuk mondar-mandir membawa korban. Namun, sejauhmana aspirasi tersampaikan kepada stakeholder, dan follow up dari hasil kesepakatan yang didapat dari meja runding, ini tujuan. Tinggalkan sikap arogansi dari para pihak. Niat baik dari para pengunjuk rasa, jangan disambut dengan semburan gas air mata. Selain melanggar HAM, melanggar konstitusi, juga Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, saling memantau dan dipantau. Dunia mencatat dan memberi skor terhadap pelanggaran HAM. Ini, berpengaruh terhadap hubungan luar negeri. Menjadi bahan perbincangan para kepala negara di dunia. Sebab, negara dihadirkan untuk memakmurkan rakyat. Sehingga tercipta semesta yang damai, sebagai upaya mewujudkan Piagam PBB.

Opini ditulis melihat kondisi yang tidak menyenangkan setiap kali demo digelar. Bukankah menyampaikan aspirasi, menyerap aspirasi adalah tugas bersama. Demontrasi harus dipahami sebagai bagian dari partisipasi politik rakyat. Demontrasi jangan dianggap sebagai momok. Tapi jadikan sebagai mitra pemerintah yang sedang berkuasa. Mindset untuk perubahan telah digaungkan sejak lama (1998). Reformasi birokrasi, restrukturisasi, reposisi, redefinisi lembaga sipil dan militer. Berujung pada tercipta dan terhadir masyarakat madani (civil society).

Konsep masyarakat madani telah dirumuskan, sekarang masa ujian. Bisakah setiap elemen bangsa menahan diri untuk tidak memukul dan menembak. Persuasif merupakan jalur tengah dengan membuka kran komunikasi, dan meluaskan kran demontrasi. Komunitas komunikatif dengan kepala dingin, bukan dengan kepala panas.

Hari ini, pengendalian diri bangsa sedang diuji. Pendewasaan demokrasi dalam proses, meskipun sudah 80 tahun Republik Indonesia, usia kemerdekaan. Ternyata, belajar sabar belum kelar, belajar  syukur belum diguyur, belajar rida sedang menata. Sudah banyak air mata tertumpah, jangan

tumpahkan lagi untuk sesuatu yang membuat semakin terpuruk. Menjaga, merawat, mengasuh

Indonesia raya merupakan tugas bersama. Jayalah bangsa, terpujilah negeri. **

 

*Penulis adalah dosen IAIN Pontianak.

Editor : Miftahul Khair
#opini #aturan #ricuh #demo