Oleh: Edi Ariani, SKM., MKes*
Kebijakan pemerintah dalam memperbarui data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sangat berpengaruh terhadap layanan kesehatan masyarakat. Namun, komunikasi publik yang dilakukan negara dinilai belum memadai. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya perubahan data tersebut sehingga mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Negara perlu segera merapikan dan memvalidasi kembali data kepesertaan agar pelayanan kesehatan di fasilitas seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara. Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan pada Rabu, 11 Februari 2026, itu menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ketentuan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara. Dalam rentang waktu tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Meski demikian, kondisi di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Masih terdapat berbagai kendala, seperti pasien yang harus bolak-balik mengurus administrasi, padahal kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera.
Secara ideal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, pasien dalam kondisi gawat darurat wajib dilayani di instalasi gawat darurat rumah sakit mana pun, baik pemerintah maupun swasta, tanpa uang muka atau persyaratan administratif terlebih dahulu. Penyelamatan nyawa dan pencegahan disabilitas harus didahulukan di atas urusan administrasi.
Pada praktiknya, setiap pasien yang datang ke rumah sakit tetap akan ditanya mengenai metode pembayaran, apakah menggunakan BPJS atau sebagai pasien umum. Bagi peserta BPJS, terdapat prosedur yang harus diikuti, terutama terkait keaktifan kepesertaan. Jika setelah proses validasi kepesertaan dinyatakan tidak aktif, pasien wajib mengaktifkan kembali sebelum melanjutkan layanan kesehatan, kecuali memilih menjadi pasien umum. Petugas rumah sakit umumnya membantu memberikan edukasi dan arahan untuk proses pengaktifan kembali, namun tanggung jawab keaktifan tetap berada pada peserta.
Berobat tanpa penjamin atau asuransi di Indonesia memiliki tantangan tersendiri, terutama dari sisi biaya. Proses administrasi dan kebutuhan dana tunai yang besar, khususnya untuk penyakit serius di rumah sakit swasta, sering kali menjadi beban berat bagi pasien.
Kondisi semakin memprihatinkan ketika belakangan muncul kasus peserta BPJS yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa sosialisasi memadai. Situasi ini sangat menyulitkan, terutama bagi peserta JKN PBI yang selama ini merasa aman karena iurannya ditanggung negara.
Dampaknya sangat besar, khususnya bagi pasien penyakit kronis, seperti peserta PBI yang rutin menjalani hemodialisis (cuci darah) atau kemoterapi. Penundaan layanan akibat kendala administrasi dapat berakibat fatal dan memperburuk kondisi pasien. Ketakutan terhadap biaya tinggi juga berisiko membuat pasien menunda berobat, yang pada akhirnya memperparah penyakit.
Transisi dan pembaruan data PBI yang belum terintegrasi menunjukkan perlunya kerja sama lintas pemangku kepentingan agar data menjadi lebih valid dan akurat. Kebijakan pengelolaan data masyarakat miskin harus dilakukan secara transparan dan terbuka terhadap koreksi.
Bagi peserta PBI yang kepesertaannya terblokir atau nonaktif, reaktivasi dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165, aplikasi Mobile JKN, atau kantor cabang BPJS dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Proses ini tidak dipungut biaya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kesehatan adalah hal yang sangat penting. Peserta JKN perlu proaktif mengecek dan memastikan keaktifan kepesertaannya secara berkala.
Kesimpulannya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat. Kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan, termasuk BPJS, sangat penting. Negara juga harus terbuka dalam pengelolaan data JKN serta memastikan Penerima Bantuan Iuran benar-benar tepat sasaran. Di sisi lain, peserta JKN harus aktif memastikan status kepesertaannya tetap berlaku agar hak atas layanan kesehatan tidak terhambat.**
*Penulis adalah karyawan RSUD dr Soedarso Prov.Kalbar.
Editor : Hanif