Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jerat Narkoba pada Remaja

Hanif • Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB
Ilustrasi narkoba sabu.
Ilustrasi narkoba sabu.

Oleh: Lalitya Mahardhika*

Dalam sepekan terakhir, dua peristiwa mengejutkan datang dari Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tenggara. Di Bima, seorang pemuda pengangguran dan seorang pelajar ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Sedangkan di Kendari, seorang remaja berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar diamankan dengan puluhan paket sabu yang tersebar di berbagai tempat.

Tentu saja ini bukan kali pertama kejadian penangkapan remaja menjadi pengedar narkoba, akan tetapi senantiasa berulang seolah kedekatan remaja dan narkoba tak menemukan jalan solusi. Mengapa ini terjadi? 

Ekosistem Narkoba pada Remaja

Dalam ekosistem narkoba, saat ini kedudukan remaja adalah konsumen sekaligus predator tingkat rendah. Mereka dimangsa oleh bandar besar untuk menjadi pengedar kepada teman sebaya atau orang dewasa. Tak ada yang menyangka, BNN merilis data tahun 2025, bahwa terdapat 821 pelajar dan mahasiswa terlibat dalam kasus narkoba. Mirisnya, remaja kelas 1 SMP di Temanggung dikabarkan di tahun 2025 ditangkap sebab keterlibatannya sebagai pengedar pil narkoba.

Ada beberapa penyebab utama atas keterlibatan remaja sebagai pengedar narkoba. Pertama, lemahnya penanaman nilai agama. Pendidikan adalah salah satu komponen penting bagi kehidupan manusia. Pendidikan tidak hanya bertujuan untuk diraihnya ilmu, tetapi juga sebagai komponen pembentukan karakter dan menanamkan nilai-nilai keimanan, taqwa dan akhlak mulia.

Saat ini sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia berlandaskan pada nilai sekulerisme. Pendidikan sekuler lebih mengutamakan pendekatan ilmiah yang objektif dan rasional, dengan pemisahan yang jelas antara agama dan ilmu pengetahuan. Landasan sekulerisme ini menjadikan kurikulum pendidikan hanya berfokus pada berkembangnya intelektual namun cenderung meninggalkan aspek spiritual dan aqidah Islam. Output pendidikan seringkali tidak seimbang antara intelektualitas dan spiritualitas. Sehingga remaja di Indonesia saat ini mengalami masalah krisis identitas dan krisis moral.

Kedua, hukum yang tidak tegas dan tidak memberikan efek jera. Lemahnya sistem hukum yang diterapkan menjadikan pelajar mudah terjerat pada aktivitas melanggar hukum. Hukum di Indonesia memberikan perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk kasus peredaran narkotika oleh anak. Ancaman hukuman bagi anak pengedar pada prinsipnya adalah setengah dari ancaman pidana penjara maksimal untuk orang dewasa. Pendekatan hukum pada anak lebih mengutamakan perlindungan dan pembinaan, sedangkan penjara adalah upaya terakhir.

Apakah aturan ini benar efektif? Atau justru menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para bandar besar untuk merekrut remaja sebagai pengedar?

Dengan kata lain, hukuman ini justru menjadi tameng kejahatan para bandar. Apalagi, pada kasus remaja pengedar yang hanya diberi peringatan dan dikembalikan kepada orang tua tanpa pengawasan serius. Hukuman ini tidaklah memberikan efek jera, tetapi efek "aman" untuk mengulang perbuatan dan tentu saja ini dimanfaatkan oleh bandar besar. Hukuman tersebut hanya membuat remaja tidak takut, mereka justru semakin berani untuk beraksi sebab tak ada yang menghalangi.

 

Sudut Pandang Islam

Islam memiliki solusi atas permasalahan tak berujung yang terjadi pada remaja yang terlibat kasus narkoba atau masalah lainnya. Pendidikan adalah salah satu kunci membangun peradaban manusia yang tinggi. Di dalam sistem Islam, pendidikan tidak dapat dipisahkan dari agama. Islam adalah landasan yang mengintegrasikan pendidikan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah membentuk generasi berkepribadian Islam yang menguasai ilmu dan nilai-nilai moralitas.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an QS. Al-Isra: 36, "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." Ayat ini menekankan tentang pentingnya memiliki ilmu dan pemahaman sebelum melakukan sesuatu, serta pertanggungjawaban pada setiap amal.

Konsep pendidikan Islam, benar-benar menjadikan ilmu tak terpisah dari urusan agama. Ketika remaja diajarkan untuk menguasai ilmu-ilmu dunia, aqidah Islam dan urusan kebaikan akhirat adalah pondasi kokoh yang digunakan untuk membangun manusia. Jika remaja tumbuh dengan kekuatan landasan Islam, tentu saja mereka akan memiliki karakter dan moralitas yang tunduk dan patuh pada Allah SWT.

Selain sistem pendidikan Islam, Islam mendorong orang tua, keluarga dan masyarakat memiliki peranan penting dalam membimbing dan mengawasi tumbuh kembangnya remaja. Orang tua wajib memposisikan diri sebagai teladan bagi anak, membangun komunikasi suportif, mengajarkan anak nilai-nilai Islam sedari dini dan membersamai setiap hal yang anak lakukan. Sehingga keluarga berbasis kekuatan Islam akan menjadi salah satu tameng utama menjaga anak.

Selanjutnya, masyarakat memiliki peran aktif untuk amar ma'ruf nahi munkar maksudnya mengajak kebaikan, mencegah kemungkaran. Kewajiban ini didasarkan pada perintah Allah di surat Ali-Imran : 110, "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..." Penciptaan lingkungan seperti ini menunjukkan rasa sayang serta senang membimbing pada kebaikan dan hidayah.

Di dalam khilafah, barang haram seperti narkoba tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh sebab itu, narkoba tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak. Aturan ini akan mencegah narkoba beredar di tengah masyarakat.

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat tentang khamar sepuluh golongan: yang memerasnya, yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya.” (HR. Tirmidzi juz 2, hlm. 380, no. 1313).

Khilafah memiliki tanggung jawab penuh melindungi generasi dengan menjaga akal dari bahaya narkoba melalui pencegahan total terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi barang haram tersebut. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, bahkan jika pelakunya adalah aparat negara. Khilafah akan menegakkan sanksi hukum Islam bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Islam memang mengakui adanya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, tetapi bukan berarti para pengguna bebas dari sanksi pidana. Negara akan menerapkan sanksi kepada pemakai, penjual, pengedar, dan semua pihak yang terlibat dengan kejahatan narkoba berupa hukum Islam yang memberikan efek jera bagi pelaku. Pemakai dan pelaku yang sudah balig, meski belum berusia 18 tahun, akan dikenai takzir sesuai kadar kejahatannya dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku, menghapus dosanya, hingga menjaga kesucian masyarakat dari kemaksiatan.

Takzir adalah sanksi-sanksi atas berbagai macam kemaksiatan yang kadar sanksinya tidak ditetapkan oleh Asy-Syari’ dan menyerahkan sepenuhnya hak penetapan kadar sanksi kemaksiatan tersebut kepada kadi. Atas dasar ini, kadi akan mempertimbangkan kemaksiatan tersebut dengan sifatnya sebagai wakil Khalifah dalam masalah peradilan. Ini berarti, sesungguhnya Asy-Syari‘ telah menyerahkan hal itu kepada khalifah dan lebih utama lagi telah menyerahkan urusan tersebut kepada kadi (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 230).

Sungguh indah bagaiman penerapan Islam secara total atas negara, landasan Islam menjadikan nilai takut dan taqwa pada Allah sebagai kunci utama menyelamatkan generasi muda dan rakyat secara keseluruhan. Inilah yang kita butuhkan, penerapan Islam secara total di dalam negara. Wallahu'alam.**

 

*Penulis adalah aktivis muslimah Kalbar.

Editor : Hanif
#generasi muda #Remaja #narkoba #peredaran #ekosistem