Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Daycare: Rumah Kedua Si Kecil

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 4 Mei 2026 | 23:05 WIB
Ilustrasi daycare (AI)
Ilustrasi daycare (AI)

 

Oleh: Muhammad Dipo Alam

 

DAYCARE atau Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan layanan terorganisasi untuk mengasuh anak di luar rumah, terutama ketika orang tua tidak dapat memberikan pengasuhan secara langsung.

Layanan ini menjadi pilihan bagi orang tua yang bekerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Namun, sebagian besar instansi pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas tersebut di lingkungan kerjanya.

Pemerintah berkewajiban menyediakan daycare yang layak, terjangkau, dan aman, terutama di lingkungan perkantoran pemerintah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Kewajiban ini bertujuan mendukung produktivitas orang tua sekaligus memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak.

EXECUTIVE SUMMARY

Policy brief ini bertujuan mendeskripsikan kebutuhan orang tua yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah di seluruh Indonesia terhadap layanan TPA di instansi masing-masing.

Permasalahan daycare di instansi pemerintah umumnya berkaitan dengan aksesibilitas, kapasitas, dan tata kelola operasional yang belum optimal.

Kasus terbaru yang melibatkan 53 anak korban kekerasan dan penelantaran di daycare Yogyakarta menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Padahal, anak merupakan masa depan daerah.

Oleh karena itu, tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pemerintah daerah.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah perlu menyiapkan layanan daycare sebagai “rumah kedua si kecil” melalui kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional.

 

PENDAHULUAN

Penyediaan fasilitas daycare di instansi pemerintah memberikan dampak positif terhadap produktivitas pegawai, kesejahteraan keluarga, dan tumbuh kembang anak. Kebijakan ini merupakan implementasi sarana kerja responsif gender sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.

Berdasarkan data per September 2025, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 5,35 juta orang. Sekitar 75–78 persen bekerja di pemerintah daerah, sedangkan 22–25 persen bekerja di pemerintah pusat. Kondisi ini menjadikan layanan daycare sebagai alternatif pengasuhan yang penting, aman, dan terstruktur.

Namun, berbagai kendala masih dihadapi, antara lain keterbatasan kapasitas, lokasi yang tidak merata, infrastruktur yang kurang memadai, serta keterbatasan anggaran operasional. Beberapa daycare belum memiliki fasilitas yang layak, seperti ventilasi yang baik, sanitasi memadai, dan sistem pemantauan seperti CCTV yang dapat diakses orang tua.

PERMASALAHAN

Intervensi kebijakan daycare di instansi pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung kesejahteraan ASN sekaligus memastikan pengasuhan anak berjalan optimal. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga pada standarisasi layanan dan legalitas operasional.

Beberapa alternatif pengelolaan daycare di instansi pemerintah daerah antara lain:

  1. Kolaborasi antar dinas melalui nota kesepahaman (MoU).
    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas standar kurikulum PAUD, Dinas PPA atas perlindungan anak, Dinas Kesehatan atas standar kesehatan dan penanganan stunting, serta Badan Gizi Nasional atas pemenuhan gizi melalui program makan bergizi gratis.
  2. Kerja sama dengan pihak ketiga (vendor) melalui kontrak pengelolaan.

Implikasi dari kedua opsi tersebut adalah:

  1. Pada opsi kolaborasi antar-OPD, masing-masing dinas perlu mengalokasikan anggaran sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Program ini harus menjadi prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Pada opsi kerja sama dengan pihak ketiga, pemerintah daerah perlu menunjuk OPD sebagai penanggung jawab kontrak. Namun, pengelolaan oleh pihak ketiga berpotensi lebih berorientasi pada bisnis sehingga memerlukan pengawasan ketat.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Dari kedua opsi tersebut, rekomendasi yang disarankan adalah kolaborasi antar-OPD. Opsi ini dinilai lebih efektif karena memungkinkan pengelolaan daycare dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, sehingga kualitas layanan dapat lebih terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

DAFTAR PUSTAKA

Fitria Rahmah, 2025. Kebutuhan Orang Tua Bekerja terhadap Layanan Daycare untuk Anak Usia Dini. Universitas Pendidikan Indonesia.

https://news.detik.com/berita/d8467366/apa-itu-daycare-ini-aturan-tempat-penitipan-anak (diakses 28 April 2026)

https://www.kemendikdasmen.go.id/berita/4762-kolaborasi-antarkementerian-wujudkan-layanan-daycare-yang-baik (diakses 29 April 2026)

https://www.tempo.co/politik/daycare-beroperasi-tanpa-izin-karena-pengawasan-lemah-2131832 (diakses 30 April 2026)

https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-daycare-jogja-jerat-pidana-pengelola-dan-pengasuh-atas-kekerasan-atau-pembiaran-terhadap-anak-lt69ef2ecf9fa6d/ (diakses 30 April 2026)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#daycare #Kolaborasi Antar-OPD #pemerintah daerah