Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Prank Gaji dan Politisasi Guru

Hanif • Senin, 25 Mei 2026 | 09:45 WIB
Y Priyono Pasti.
Y Priyono Pasti.

Oleh: Y. Priyono Pasti

Peran guru sangat penting dan strategis dalam mempersiapkan Generasi Emas Indonesia yang ditargetkan terwujud pada 2045. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa guru berperan sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk menjalankan peran tersebut, guru wajib memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial.

Namun, di balik peran yang begitu penting dan strategis, kehidupan guru hingga kini masih berada dalam kondisi memprihatinkan. Guru masih menghadapi persoalan kesejahteraan yang belum merata, beban administrasi yang berat, hingga kerentanan profesi dan ancaman kriminalisasi.

Saat ini, perbaikan kesejahteraan guru masih sebatas janji. Narasi peningkatan kesejahteraan seolah menjadi labirin tanpa ujung. Padahal, kualitas pendidikan berbanding lurus dengan kesejahteraan guru. Karena itu, peningkatan taraf hidup guru seharusnya menjadi agenda prioritas pemerintah yang benar-benar direalisasikan.

Pada masa kampanye, adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, pernah menjanjikan tambahan penghasilan Rp2 juta bagi seluruh guru. Bahkan, dalam visi-misi pasangan Prabowo-Gibran disebutkan adanya rencana pemberian upah minimum bagi guru non-ASN.

Dalam video yang beredar luas di kalangan guru dan masyarakat, Hashim Djojohadikusumo yang menjadi bagian dari tim kampanye nasional Prabowo-Gibran menyatakan rencana kenaikan gaji guru mulai Oktober 2024. Ia bahkan meminta pernyataannya direkam sebagai pegangan bagi para guru.

Namun, realisasi janji tersebut jauh dari harapan. Tambahan Rp2 juta hanya diberikan kepada sebagian kecil guru non-ASN yang telah bersertifikasi. Guru ASN bersertifikasi tidak memperoleh tambahan penghasilan baru. Seperti biasa, janji tersebut perlahan memudar.

Kenaikan gaji Rp2 juta untuk seluruh guru Indonesia gagal diwujudkan. Faktanya, perubahan penghasilan hanya berlaku dalam skema sertifikasi. Itu pun bukan tambahan Rp2 juta sebagaimana dijanjikan, melainkan penyesuaian sebesar Rp500 ribu sehingga tunjangan guru non-ASN menjadi Rp2 juta. Sementara itu, guru ASN tetap menerima satu kali gaji pokok sebagaimana aturan sebelumnya. Jika demikian, apa yang sebenarnya bertambah?

Meski janji kenaikan gaji tersebut telah tersebar luas di ruang publik, kenyataannya janji itu hanya menjadi pepesan kosong. Guru kembali ditempatkan sebagai korban politik, sebagaimana pernah terjadi pada masa Orde Baru ketika guru dan sekolah dijadikan alat politik. Tangis haru Prabowo saat pengumuman resmi dinilai tidak lebih dari sekadar gimmick politik dan budaya layar.

Terbaru, polemik mengenai gaji guru kembali mencuat. Dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR RI terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah menaikkan gaji guru secara masif hingga hampir 300 persen. Namun, kenaikan tersebut ternyata ditujukan bagi hakim, bukan guru.

Kekeliruan pernyataan Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji guru yang ternyata merujuk pada kenaikan gaji hakim menimbulkan kekecewaan publik. Banyak pihak, terutama tenaga pendidik, merasa “terkena prank” karena isu kesejahteraan guru yang sangat mendesak justru tertukar dengan realokasi anggaran besar untuk aparat peradilan.

 

Jargon Politis

Hingga hari ini, kenaikan gaji dan kesejahteraan guru masih sebatas jargon politik dan belum menyentuh realisasi nyata. Isu kesejahteraan guru kerap dijadikan alat kampanye untuk menarik simpati jutaan guru sebagai pemilih.

Janji peningkatan kesejahteraan guru terus diulang oleh para pejabat, mulai dari calon kepala daerah hingga calon pemimpin nasional. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.

Padahal, peningkatan gaji dan kesejahteraan guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup, kapabilitas, dedikasi, dan loyalitas guru dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah semestinya tidak terus membangun narasi mengenai kesejahteraan guru apabila realisasinya belum jelas.

Dalam konteks kesejahteraan, guru honorer yang belum bersertifikasi merupakan kelompok yang paling memprihatinkan. Mereka hanya dijanjikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Artinya, jasa guru honorer seolah hanya dihargai setara bantuan sosial (bansos). Inilah bentuk penghargaan pemerintah terhadap guru (lih. Iman Zanatul Haeri, 2025).

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG), kesejahteraan guru memang relatif lebih baik dibanding sebelumnya. Namun, jika dibandingkan dengan profesi non-guru, kesejahteraan kaum “Oemar Bakri” masih terpaut jauh.

Data menunjukkan bahwa penghasilan guru ASN penerima TPG masih lebih rendah dibanding ASN non-guru di instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

Guru penerima TPG juga harus bersabar menunggu pencairan hak setiap tiga bulan sekali dengan berbagai persyaratan administrasi. Hal ini berbeda dengan ASN lain yang menerima tukin setiap bulan tanpa dibebani prosedur administratif yang rumit.

Kesejahteraan guru non-ASN bahkan lebih memprihatinkan. Guru yang bekerja di lembaga pendidikan swasta bonafide kelas menengah atas mungkin memperoleh penghasilan setara atau di atas upah minimum regional (UMR). Namun, guru di sekolah swasta kelas menengah bawah umumnya masih menerima penghasilan di bawah UMR.

Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, kondisi kesejahteraan mereka sedikit lebih baik. Mereka memperoleh TPG sebesar Rp1,5 juta yang dibayarkan setiap tiga bulan. Namun, nilainya terus tergerus inflasi dari tahun ke tahun (lih. Catur Nurrochman Oktavian, 2023).

Catatan Penutup

Guru merupakan faktor penting dan strategis dalam dunia pendidikan. Peningkatan kualitas dan akses pendidikan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kualitas dan kesejahteraan guru. Karena itu, komitmen pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, terhadap kemajuan pendidikan harus dibuktikan melalui peningkatan kesejahteraan guru secara nyata.

Realisasi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meningkatkan gaji guru demi mutu pendidikan sangat dinantikan para guru. Prabowo-Gibran perlu memenuhi janji pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp2 juta per bulan bagi seluruh guru.

Jika janji tersebut tidak dipenuhi, maka harapan jutaan guru di negeri ini kembali terabaikan. Mengingat Prabowo merupakan seorang prajurit yang menjunjung sumpah dan kehormatan, publik tentu berharap polemik “prank gaji guru” dan politisasi guru tidak terus berulang.

 

*) Penulis adalah alumnus USD Yogyakarta dan guru di SMP/SMA St. F. Asisi Pontianak, Kalimantan Barat.

Editor : Hanif
#kesejahteraan guru #umr #janji politik #realisasi #gaji