Oleh: Tri Wibowo, S.Sos. M.A.P
Setelah ditetapkannya Febrie Ardiansyah (eks Jampidsus) sebagai tersangka, masyarakat kembali menanti apakah hukum benar-benar dapat berdiri pada posisi yang tepat. Hal ini dikarenakan perkara yang sempat viral beberapa hari belakangan ini kembali diserahkan kepada kejaksaan, yang merupakan tempat Febrie Ardiansyah melakukan banyak manuver hukum yang merugikan banyak pihak.
Polri dan Kejaksaan Baik-Baik Saja?
Silaturahmi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit ke Kejaksaan Agung seolah ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa perkara hukum ini akan berjalan secara profesional. Namun, publik tidak sepenuhnya percaya, karena sebelum adanya pengungkapan harta karun di rumah Febrie Ardiansyah, juga terdapat berita mengenai aksi saling tangkap yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap anggota Polri dalam beberapa kasus, salah satunya terkait permasalahan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beberapa opini di masyarakat berkembang dengan liar, apakah penangkapan Febrie Ardiansyah merupakan manuver balas dendam Polri kepada Kejaksaan atau murni bagian dari penegakan hukum. Banyak pengamat turut memberikan pandangan terkait konflik internal di tubuh instansi penegak hukum ini. Beberapa tokoh seperti Prof. Mahfud MD, yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menyampaikan dalam salah satu podcast bahwa hal ini akan semakin membongkar adanya pelanggaran hukum yang belum diketahui oleh publik.
“Saya suka apabila elit bertengkar, hal itu adalah isyarat bahwa kita (negara) sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Rocky Gerung.
Dari pernyataan tersebut, kasus-kasus penegakan hukum benar-benar mendapatkan ujian di titik nadir. Sebab, permasalahan hukum yang menjerat para tersangka seharusnya tidak berdiri sendiri. Ada mens rea (niat jahat), serta keterlibatan pihak lain yang seharusnya terstruktur (lebih dari satu orang) yang menjadi bagian dari pelaksanaan niat jahat tersebut. Yang pasti, masyarakat menunggu cerita apa yang akan tersaji pada episode pasca-kasus ini diserahkan kepada kejaksaan.
Sama-sama Diuji Kasus Besar
Kepolisian yang dipimpin oleh Listyo Sigit Prabowo juga pernah menghadapi kasus besar yang menuntut integritas lembaga dalam penegakan hukum. Masyarakat mungkin masih mengingat kasus Ferdy Sambo yang sempat menghebohkan publik dan melibatkan banyak anggota kepolisian. Ada pula kasus Teddy Minahasa yang turut mencoreng institusi Polri. Beberapa kasus tersebut menjadi contoh ujian terhadap integritas Kapolri dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Dengan adanya vonis terhadap kasus-kasus tersebut serta pengawalan ketat publik terhadap proses penegakan hukumnya, cukup membuat masyarakat memberikan kepercayaan bahwa masih ada harapan. Salah tetap salah dan kebenaran berada di atas segalanya, atau Lex Semper Dabit Remedium yang berarti selalu ada keadilan dalam setiap permasalahan hukum.
Dan kali ini, kejaksaan yang mendapatkan ujian berat tersebut. Akankah “Lembaga Pengacara Negara” ini benar-benar dapat mengadili eks koleganya sendiri secara objektif? Hal inilah yang akan kita tunggu pada episode selanjutnya.
Media dan Masyarakat Harus Kawal Kasus Ini
Saya melihat peran media dan masyarakat sangat vital dalam mengawal berbagai permasalahan hukum di negeri ini. Proses persidangan yang sering kali terbuka untuk publik menjadikan banyak masyarakat perlahan teredukasi dengan adanya proses hukum yang berjalan. Terlebih, keterbukaan informasi melalui media sosial yang sangat masif menjadikan persepsi masyarakat terhadap permasalahan hukum bukan hanya sekadar pro dan kontra, tetapi juga memiliki struktur pemikiran yang lebih jelas.
Kasus-kasus seperti Tom Lembong dan Nadiem Makarim menjadi contoh permasalahan hukum yang turut dikawal oleh publik untuk menegakkan tiang hukum pada posisinya. Oleh karena itu, untuk perkara besar yang juga diduga melibatkan nama-nama besar di dalamnya, diperlukan pengawalan ekstra dari media dan masyarakat agar penegakan hukum yang penuh integritas benar-benar dapat terlihat dalam kasus Febrie Ardiansyah.**
*Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan alumni FISIP Untan.
Editor : Hanif