Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Kedaulatan Rakyat, Pelayanan Tanpa Kasta

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 23:12 WIB
Hasan Basri
Hasan Basri

 

Oleh: Hasan Basri, S.EI.
Mantan Ketua Lakpesdam NU Pontianak 2012–2016

“Ketahuilah, aku tidak mengutus para gubernur dan pejabatku kepada kalian untuk memukul punggung kalian atau mengambil harta kalian. Aku mengutus mereka untuk mengajarkan agama kalian dan melayani urusan-urusan kalian.”
— Sayyidina Umar bin Khattab RA

AGUSTUS selalu menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan kembali makna kemerdekaan. Namun, bagi sebagian besar masyarakat akar rumput, kemerdekaan sejati bukan sekadar persoalan seremonial atau terbebasnya bangsa dari penjajahan asing. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah terpenuhinya hak-hak dasar warga negara secara berdaulat.

Sayangnya, 81 tahun setelah Indonesia merdeka, jaminan konstitusional tersebut masih terasa setengah hati. Kita masih menyaksikan pelayanan publik yang dikelola dengan paradigma feodal, seolah-olah hak rakyat dapat dibedakan berdasarkan “kasta” ekonomi.

Akar persoalannya bukan semata-mata ketiadaan anggaran, melainkan juga rusaknya paradigma birokrasi. Sebagian aparatur negara masih terjebak dalam mentalitas feodal warisan kolonial (priyayi mentality). Mereka menempatkan diri sebagai penguasa yang memberikan belas kasihan, bukan sebagai pelayan yang menjalankan kewajiban hukum kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Padahal, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang mandat tertinggi, sementara birokrasi merupakan pelayan publik yang digaji dari setiap rupiah pajak yang dihimpun dari keringat rakyat.

Secara normatif, instrumen hukum nasional telah memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik juga diperkuat melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Indonesia bahkan memiliki UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Namun, dalam praktiknya, berbagai ketentuan tersebut kerap berhenti sebagai formalitas di atas kertas. Diskriminasi pelayanan masih dapat ditemukan dalam sejumlah sektor fundamental.

Pendidikan: Jangan Biarkan UKT Menjadi Barikade

Di sektor pendidikan tinggi, sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berada dalam kerangka UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional semestinya tidak berubah menjadi barikade ekonomi yang menghambat anak-anak berprestasi melanjutkan pendidikan.

Negara harus berani mengambil tanggung jawab pembiayaan pendidikan secara lebih kuat dan meritokratis. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan beasiswa penuh kepada lulusan terbaik dari setiap sekolah di seluruh Indonesia hingga jenjang sarjana.

Dengan demikian, kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga atau kerumitan administrasi pembuktian kemiskinan yang dalam praktiknya dapat salah sasaran.

Kesehatan: Hak Hidup Tidak Boleh Mengenal Kasta

Di sektor kesehatan, negara juga harus memastikan bahwa setiap warga memperoleh pelayanan yang manusiawi dan setara.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan kesehatan sebagai bagian penting dari pemenuhan hak warga negara. Karena itu, reformasi sistem pelayanan kesehatan harus diarahkan pada penghapusan kesenjangan fasilitas berdasarkan kemampuan ekonomi.

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) perlu dijalankan secara konsisten dengan memastikan standar pelayanan yang layak bagi seluruh peserta. Dalam perspektif pelayanan dasar, seseorang yang datang ke rumah sakit atau puskesmas semestinya diperlakukan sebagai warga negara yang memiliki hak, bukan pertama-tama dilihat dari kemampuan ekonominya.

Idealnya, akses pelayanan dasar cukup ditopang identitas kependudukan. Kaya atau miskin, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi dan bermartabat.

Pangan: Bantuan Harus Menjamin Kecukupan, Bukan Sekadar Bertahan Hidup

Di sektor pangan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan pentingnya pemenuhan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi.

Karena itu, kebijakan jaring pengaman sosial perlu terus diperbaiki. Bantuan sosial tidak semestinya hanya berorientasi pada pembagian komoditas tertentu, tetapi harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pangan keluarga secara lebih lengkap dan bergizi.

Salah satu gagasan yang dapat dikembangkan adalah sistem bantuan pangan digital berbasis keluarga. Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh kartu atau instrumen pembayaran khusus yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan bulanan di usaha kecil dan menengah yang telah terdaftar dalam sistem digital pemerintah.

Model tersebut sekaligus dapat menggerakkan perekonomian lokal karena belanja bantuan pangan berputar di sekitar tempat tinggal penerima manfaat.

Infrastruktur: Jalan Layak Adalah Hak Rakyat

Ketimpangan juga terlihat dari kondisi infrastruktur. Jalan yang rusak, berlumpur, terjal, atau tergenang di wilayah pedalaman bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Kondisi tersebut dapat menjadi bentuk ketidakadilan karena membatasi akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan pelayanan pemerintahan.

Melalui UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan. Program intervensi pemerintah pusat seperti Instruksi Presiden tentang Jalan Daerah harus diarahkan secara serius ke wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan fiskal.

Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan akses transportasi lumpuh hanya karena alasan keterbatasan APBD. Jalan yang aman dan layak merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Birokrasi Harus Mengingat Siapa yang Dilayani

Untuk meruntuhkan mentalitas feodal birokrasi, penegakan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dilakukan secara nyata.

Di setiap loket pelayanan publik, misalnya, perlu dipasang maklumat yang sederhana dan tegas:

“Kami Pelayan Anda. Gaji Kami dari Pajak Anda. Laporkan Jika Kami Melayani dengan Buruk.”

Pesan tersebut bukan sekadar slogan. Ia harus menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan privilese.

Informasi mengenai tarif, prosedur, waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan juga harus terbuka. Apabila sebuah instansi dengan sengaja menyembunyikan informasi tarif pelayanan, masyarakat harus memiliki mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum yang jelas.

Keterbukaan tersebut perlu diperkuat melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dengan membuka data anggaran sektoral secara berkala dan mudah diakses masyarakat.

Kelalaian Pelayanan Harus Memiliki Konsekuensi

Pelayanan publik tanpa konsekuensi hukum hanya akan melahirkan birokrasi yang kebal terhadap keluhan masyarakat.

Karena itu, mekanisme pengawasan dan sanksi harus diperkuat. Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan putusan peradilan tata usaha negara harus memiliki daya dorong yang lebih kuat agar pejabat yang terbukti melakukan maladministrasi atau kelalaian serius dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

Demikian pula, gagasan mengenai penalty tool bagi instansi dengan kinerja pelayanan yang buruk layak dipertimbangkan. Misalnya, evaluasi kinerja dan tunjangan aparatur dapat dikaitkan secara lebih terukur dengan kualitas pelayanan publik, indeks kepuasan masyarakat, serta penyelesaian pengaduan.

Namun, penerapan sanksi harus tetap berbasis hukum, indikator yang objektif, proses pemeriksaan yang adil, dan mekanisme keberatan yang jelas. Tujuannya bukan menghukum aparatur semata, melainkan memastikan birokrasi bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Sehari-hari

Kemerdekaan bagi rakyat Indonesia bukan hanya soal mempertahankan keutuhan tapal batas geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemerdekaan juga harus hadir dalam kehidupan sehari-hari: ketika seorang anak dapat bersekolah tanpa terhalang biaya, ketika seorang warga memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diperlakukan berbeda, ketika sebuah keluarga dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan layak, dan ketika masyarakat pedalaman dapat keluar-masuk wilayahnya melalui jalan yang aman.

Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti sebagai kalimat dalam konstitusi. Ia harus terasa di loket pelayanan, ruang kelas, rumah sakit, pasar, hingga jalan-jalan di pelosok negeri.

Sudah saatnya birokrasi menyadari posisinya: tunduk untuk melayani, bukan berkuasa untuk dilayani.

Dan sudah saatnya rakyat mendapatkan kembali haknya secara utuh sebagai pemegang kedaulatan di tanah airnya sendiri.

Pelayanan tanpa kasta bukan sekadar cita-cita. Ia adalah harga mati bagi kedaulatan rakyat.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
birokrasi tanpa kasta hak dasar rakyat pelayanan publik kedaulatan rakyat kemerdekaan indonesia